10 Orang Pengguna Jalan di Trenggalek Terjaring Operasi Yustisi

Berita, Jawa Timur321 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Sebanyak 10 orang pengguna jalan di Trenggalek terjaring operasi yustisi. Rata rata mereka tidak memakai masker dan abai akan penyebaran Covid 19.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan akan protokol kesehatan (prokes), Aparat Penegak Hukum dan Satpol PP di Trenggalek menggelar operasi yustisi. Operasi yustisi ini ditujukan kepada para pengguna jalan yang melintas Mayjend Sungkono, Kamis (17/2).

Dengan operasi yustisi ini Pemkab Trenggalek dan juga aparat penegak hukum setempat mencoba mengingatkan kembali pentingnya protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid 19. Apalagi penularan Varian Omicron saat ini sangatlah cepat.

Penjabat (Pj) Sekda Trenggalek, Dr. Andriyanto, SH., M.Kes., saat memimpin langsung operasi yustisi itu menuturkan, “hari ini kita melakukan operasi yustisi kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker dan sebagainya,” ucapnya.

Secara riil, sambung penjabat sekda itu, “sebenarnya apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dibantu dengan Satpol PP di Kabupaten Trenggalek sangat humanis,” imbuhnya.

Bagi pelaku pengguna jalan yang tidak memakai masker diturunkan. Kmudian bila tidak membawa masker dipakaikan masker. Ini diberikan secara gratis, kemudian didata dan dalam tanda kutip diberikan sanksi.

Sanksinya sangat humanis, bagaimana bisa mengucapkan Pancasila, push up, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan dan sebagainya. Kalaupun itu tidak mampu sanksi membersihkan halaman meskipun dalam ruangan kecil.

Ini sangat penting dilakukan karena kita paham bahwa Covid 19 Varian Omicron sangat cepat penularannya. Oleh karena itu kesadaran masyarakat untuk penegakan protokol kesehatan sangat diperlukan.

“Sangat luar biasa operasi yustisi Kabupaten Trenggalek dan kami sampaikan terima kasih kepada TNI-Polri, Satpol PP beserta aparat penegak hukum yang melaksanakan operasi yustisi ini,” tandas Penjabat Sekda Trenggalek itu.

Drs. ST. Triadi Admono, M.Si., Kasatpol PP dan Kebakaran Kabupaten Trenggalek, yang mendampingi langsung Penjabat Sekda dalam kegiatan ini menambahkan, “beliau bapak Pj. Sekda memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi bersama tiga pilar yang bertempat di depan warung pujasera Jalan Raya Mayjend Sungkono,” tuturnya.

Kurang lebih kita laksanakan mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 09.00 Wib, sambung mantan Kabag Protokol ini. “Terjaring sebanyak 10 pelanggar dan kita berikan sanksi sosial,” imbuhnya.

Menurut Triadi rata-rata pelanggaran yang dilakukan tidak menggunakan masker. Kemudian menggunakan masker namun tidak menutup mulut dan hidung, serta membawa masker tapi tidak digunakan atau di taruh saku.

Kasatpol PP dan Kebakaran berjanji, bersama aparat penegak hukum yang lain akan senantiasa melakukan operasi yustisi guna mengingatkan dan menibgkagkan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan. Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan 3M (menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan).

Ditambah, masih himbau Kasatpol PP itu, “menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, karena selama ini masyarakat cenderung tidak menggunakan hal-hal itu. Terus pesan kami ayo vaksin. Terutama untuk dosis 2 dan selanjutnya utamanya bagi lansia, anak dan masyarakat dengan penyakit penyerta,” tutup Triadi Admono.

(bud)