23 Raperda Disahkan Menjadi Propemperda Kota Lubuklinggau

Advertorial, Berita917 Dilihat
Wako-Wawako Hadiri Rapat Pariprna DPRD
LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2022 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Wali Kota Lubuklinggau, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (21/2/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe mengatakan berdasarkan Pasal 236 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, daerah diberi kewewenangan untuk membuat peraturan daerah atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Terkait dengan hal itu sambung wali kota, Pemkot Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Raperda kepada ketua DPRD Kota Lubuklinggau.
Adapun 14 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengendalian Distribusi Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting di Kota Lubuklinggau.
Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pembangunan, Pengolahan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Selain itu ada pula Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Toko Swalayan, Raperda tentang Perusda Air Minum TBS, Raperda tentang Sempadan Sungai, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
DPRD Kota Lubuklinggau juga mengajukan Perda Inisiatif untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022 sebanyak 9 Raperda diantaranya Raperda tentang Pengolahan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Raperda tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penanganan Covid-19, Raperda tentang Pelayanan Ketanagakerjaan, Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang Tata Laksana Barang Bersubsidi.
Berikutnya Raperda tentang Penyelenggaraan perpustakaan, Raperda tentang Penataan dan Pengaturan Tata Lokasi Tempat Hiburan dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Raperda atas usul dari Pemkot Lubuklinggau dan Raperda Inisiatif DPRD telah dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada oleh BP2D DPRD Kota Lubuklinggau dan tim dari Pemkot dan telah disetujui, disepakati, untuk ditetapkan serta disahkan menjadi Propemperda Tahun 2022.
Ada 23 Propemperda yang telah disahkan pada rapat Paripurna DPRD hari ini dan akan dibahas bersama sesuai mekanisme penetapan Perda dan direncanakan dua 2 Raperda lagi akan diusulkan. (adv/PS/ril)