620 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi, 6 di antaranya Langsung Bebas

Utama218 Dilihat

Banyuasin,PS-Sebanyak 620 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menganut agama Islam di Lapas Kelas IIA Banyuasin terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idulfitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah itu, sebanyak 611 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 9 orang mendapatkan RK II (6 orang langsung bebas dan 3 orang masih menjalani subsidair.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa mengatakan, pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pembinaan di Lapas.

“Dari 620 usulan remisi, terdiri rincian sebagai berikut, 15 hari sebanyak 205 orang, satu bulan sebanyak 334 orang 1 bulan 15 hari sebanyak 77 orang, 2 bulan sebanyak 4 orang,” terangnya.

Ronaldo menambahkan, pemberian hak remisi itu dilakukan secara online dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sesuai dengan Permenkumham No 3 Tahun 2018. Semua WBP yang telah memenuhi syarat akan diusulkan secara otomatis, karena itu sudah menjadi hal mereka.

“Remisi sudah menjadi salah satu hak WBP untuk diberikan oleh pihak Lapas, dengan catatan telah memenuhi syarat, berperilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” ungkapnya.(Eggy)