Bupati dan DPRD Muba Sepakati Raperda Perubahan APBD 2025

SEKAYU, — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-20 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (15/9/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai, dan dihadiri Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH, Wakil Bupati Kyai Rohman, Sekretaris Daerah Dr. H. Apriyadi MSi, para wakil ketua dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Muba H. M. Toha Tohet SH menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah dalam proses pembahasan Raperda APBDP 2025.

“Kami menyadari bahwa masih ada keinginan masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi. Namun, semua masukan dari DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk perbaikan di masa mendatang,” ujar Bupati.

Ia berharap agar implementasi APBD Perubahan ini dapat sesegera mungkin dalam implementasi program prioritas Bupati Wakil Bupati terpilih tahun berjalan sesuai rencana dengan menjunjung asas tertib, akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Semoga apa yang kita tetapkan bersama hari ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat Muba,” tandasnya.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumai mengatakan, sejak 1 September 2025 BANGGAR DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah menjalani proses pembahasan secara intensif, dengan seluruh tahapan dapat berjalan tertib dan sesuai mekanisme.

“Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Muba, Tapriansyah SPdI, memaparkan bahwa perubahan APBD 2025 dilakukan dengan berpedoman pada prinsip penyusunan anggaran yang transparan, partisipatif, serta tepat waktu sesuai aturan perundangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, APBD Muba Tahun Anggaran 2025 yang semula berjumlah Rp 3,43 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 4,34 triliun. Artinya, terdapat tambahan sekitar Rp 904 miliar yang akan dialokasikan sesuai kebutuhan daerah.

“Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah, perkembangan kondisi ekonomi, serta aspirasi masyarakat. Karena itu, RAPBD Perubahan ini kami usulkan untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” kata Tapriansyah.

Selain itu, DPRD Muba juga merekomendasikan agar pemerintah daerah merencanakan belanja secara efektif dan tepat sasaran, serta mempercepat realisasi program prioritas yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) juga diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor perkebunan.(Dessy)