Polres Prabumulih Merilis Kasus Narkoba

Berita970 Dilihat

PRABUMULIH pilarsumsel.com – Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri DJ didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri merilis ungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kota nanas. Kali ini, pelakunya Haris Sanusi (26) yang merupakan warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu diringkus bersama barang-bukti (BB) 28 butir pil ekstasi alias inex, di Jalan Sumatera simpang tiga Gunung Ibul tepatnya disamping klinik Raniza, Selasa (4/1) sekira pukul 22.00 WIB.“Pelaku diringkus atas perkara penyalahgunaan narkotika golongan bukan tanaman jenis pil ekstasi,” ujar AKP Sri di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (7/1/2022).

Dikatakannya, saat diamankan, team menemukan barang-bukti 1 butir inex segitiga warna pink yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya. Setelah dilakukan penggeledahan di kontrakan tersangka di Jalan Nusa, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ditemukan barang-bukti berupa 25 butir inex bentuk segitiga warna pink yang dibungkus plastik klip bening dan 2 butir inex bentuk minion warna abu-abu yang dibungkus plastik klip bening yang berada di atas rak piring di dalam bungkusan plastik warna putih dengan total senilai Rp9,8 juta.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ekstasi ini rencananya akan diedarkan di tempat hiburan malam di Kota Prabumulih,” sambungnya memgatakan dari barang-bukti yang diamankan tersebut bisa menyelamatkan sebanyak 56 jiwa manusia. (sumeks.co)