Selangkah Lagi, Dewan Pengupahan Dibentuk

Berita1411 Dilihat

EMPAT LAWANG, pilarsumsel.com – Dewan Pengupahan di Kabupaten Empat Lawang, selangkah lagi bakal terbentuk, menyusul telah berdirinya salah satu organisasi pekerja yang legal yang menjadi mitra pemerintah.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Joni Verdi mengatakan, berdirnya salah satu organisasi pekerja yakni Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) disambut baik pihaknya. Karena akan berdampak baik bagi pemerintah, perusahaan dan pekerja itu sendiri. Selangkah lagi, daerah ini akan dibentuk Dewan Pengupahan yang menjadi wadah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.

“Dengan adanya SPSI yang telah memiliki cabang di Kabupaten Empat Lawang, setidaknya kita telah memilki mitra baru, dalam melakukan penyelesaian sengketa, jika ada sengketa antara perusahaan dengan pekerja,” ungkap Joni, Rabu (12/1).

Baca juga : 

Alhamdulillah, Siswa SMP di Empat Lawang Terima Beasiswa Rp 500 Ribu

Demikian juga soal kebijakan yang menyangkut kebijakan soal tenaga kerja, diambil pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang,  Pemkab Empat Lawang, kini dapat mendengarkan pendapat para pekerja itu sendiri secara langsung dan terkoordinir dengan baik melalui organisasi legal.

“Karena pekerja sudah wadah dalam menyampaikan aspirasi melalui organisasi resmi dan legal,” imbuhnya.

Bahkan kedepan, tamba Joni, dengan adanya organisasi SPSI ini, pihaknya telah berencana merumuskan pembentukan Dewan Pengupahan Daerah, yang salah satu anggotanya itu dari organisasi pekerja.

Baca Juga : 

Polisi Periksa Kendaraan Masuk dan Keluar Empat Lawang

“Dewan Pengupahan inilah nantinya yang menyarankan ke Pemkab, berapa besaran upah minimum kabupaten,” terangnya.

Sebagai penjelasan, Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan. Secara berjenjang, selanjutnya dewan ini memiliki nama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov, dibentuk oleh gubernur) di tingkat Provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko, dibentuk oleh bupati/wali kota).(SO)