pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Agus Cahyono seusai memimpin sidang paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/1/2022), saat dihadapan awak media mengatakan bahwa sidang paripurna ini menganulir keputusan rapat paripurna tanggal 5/1/2022.
“Tidak boleh ada rangkap jabatan di Alat Kelengkapan Dewan, dalam hal ini pada Badan Pembentukan Perda DPRD,” jelasnya.
Hal tersebut terkait dengan nama Sukorudin dan nama Pranoto, masing-masing telah menjabat sebagai Ketua Komisi.
“Kita anulir saja. Karena kekurang jelian kita dalam menjalankan tatib DPRD,” imbuhnya.
Kholis Widodo sebagai Ketua menggantikan Sukorudin, sementara Khoiri menggantikan Pranoto sebagai Wakil Ketua.
“Untuk anggota masih tetap sama, hanya ketua dan wakil ketua saja yang diganti,” pungkas Agus Cahyono.
(bud)