MUSI RAWAS, pilarsumsel.com – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),membuka rehabilitas sosial tahun di tahun anggaran 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti,turut hadir Wakil Bupati Mura Hj Suwarti Sabtu (22/1).
Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Kabupaten Mura Rudik menjelaskan kegiatan rehabilitasi ini bekerjasama dengan BNN Mura, Dinas Kesehatan Mura, Institut Agama Islam Al Azhar Lubuklinggau, Yayasan Syifa Alif Ar-Rahman Lubuklinggau di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Kemudian tujuan kegiatan ini dapat mengubah prilaku atitude dan etika warga binaan kembali ke masyarakat mudah diterima dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya
” Oleh sebab residen saya himbaukan bahwa perhatian pemerintah sudah sangat besar, harapannya agar bisa mengikuti tahapan rehabilitasi ini dengan serius agar apa yang menjadi tujuan dapat tercapai,” jelas Rudik.
Kakanwil Kemenkumhan Provinsi Sumsel Hendro Purwoko mengatakan anggarkan rehabilitasi yang ini telah dimulai sejak 2019 yang lalu.
Dengan jumlah 240 BBP warga binaan lapas dilakukan rehabilitasi sosial,selain itu 50 orang di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
” Maka dari itu biaya yang diberikan sudah luar biasa,karena selama enam bulan diadakan evaluasi Dengan demikian kita semua punya kewajiban untuk memantau keberhasilan rehabilitas ini,”katanya.(Zul)