BENGKULU, pilarsumsel.com– PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu Akan melakukan pemagaran Lahan seluas 9 hektar, bentrok dengan masyarakat yang menguasai lahan tersebut.Jumat,13/11/2020.
Kericuhan terjadi karena masyarakat yang menguasai lahan seluas 9 hektar tersebut melarang pemagaran tersebut. Peristiwa terjadi sekira pukul 08.30 WIB.
Karena ditolak masayarakat penguasa lahan, bentrokan antara masyarakan dengan diduga kelompok preman yang disewa oleh pihak pelindo II tersebut akhirnya tak bisa dihindari
Akibatnya, Satu orang warga masyarakat setempat bernama Hendra mengalami luka lebam di bagian pelipis mata, Sedangkan dua orang oknum diduga preman mengalami luka ringan dibagian tangan dan sama-sama dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Kota Bengkulu.
Aparat kepolisian dari Polda Bengkulu Polres Kota, Polsek Kampung Melayu,dan polsek KP3 yang sebelumnya disiagakan untuk pengamanan lokasi pemagaran, langsung melerai kedua pihak.
Rinaldo, Salah satu warga setempat yang mencoba mediasi dengan pihak PT Pelindo mengatakan, bahwa BUMN itu tidak berhak memagar lahan karena belum ada mediasi sebelumnya
” Kita minta jalur hukum. Pihak Pelindo juga harus melakukan mediasi terlebih dahulu kepada warga. Silahkan Pelindo membawa dokumen resmi penguasaan lahan dan melakukan gugatan kepengadilan. Jangan asal pasang pagar dan membongkar bangunan warga,” Kata Rinaldo.
Rinaldo juga menyampaikan keterangan warga, bahwa lahan tersebut juga dijual kepada warga.
“Untuk memutuskan pergi dari sini, warga meminta ganti rugi, sebab sebagian warga juga sudah mendirikan bangunan semi permanen di atas lahan tersebut,” jelasnya.
Ketua Kelompok Nelayan, Drs. Ihksan Nasir mengatakan, bahwa pihak pelindo II telah menyewa preman untuk melakukan pemagaran lahan dengan cara anarkis. Sedangkan mereka itu tidak ada lagi hak atas lahan tersebut. Ia Pun berharap kepada aparat hukum jangan ada unsur sepihak dalam menuntaskan permasalahan terkait lahan terlantar yang telah disengketakan oleh Pelindo II Bengkulu
“Ya memang benar, pihak pelindo telah menyewa preman dengan pengawalan aparat untuk melakukan pemagaran tanpa ada mediasi terlebih dahulu. Akhirnya, akibat sikap anarkis dari pihak pereman yang disewa pelindo, warga miskin yang menduduki lahan terlantar tersebut menjadi korban. Saya minta pihak aparat hukum dapat melindungi masyarakat kecil, karena mereka juga sebagai warga negara Indonesia membutuhkan tempat hidup yang layak,” ujar Ihksan Nazir.
Sementara itu Deputi General Manager Bidang Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo, Oka Sudarsono mengatakan, pemagaran ini bagian dari upaya menjaga aset yang dipercayakan negara kepada Pelindo dan rencananya wilayah ini akan dikembangkan sesuai rencana induk pembangunan pelabuhan.
“Pelabuhan merupakan objek vital yang harus dijaga untuk kepentingan semua orang maka dari itu pemagaran akan kami lakukan menyusul banyaknya masyarakat yang mengklaim bahwa lahan itu tidak terurus,” terang Oka. (rls bp.com/Darul)