“Dikucak Ayah Tiri 40 Kali” dan Diancam Balikke Biaya Sekolah

Utama420 Dilihat

 

MURATARA, pilarsumsel.com – Sungguh bejat perbuatan Dedi Irama (31). Warga Desa Jadimulya 1,  Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara ini diduga mencabuli anak tirinya SAS (16),  warga Desa Jadimulya 1 Kec Nibung Kabupaten Muratara, hingga 40 kali.

Kapolres Muratara melalui Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono mengatakan, peristiwa itu terjadi Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB,  bertempat di rumah pelapor di Desa Jadimulya 1 Kec. Nibung Kab. Muratara, yang mana pada saat itu pelapor (ibunya) sedang memeriksa HP milik Korban Susan Apri Susanti lalu pelapor melihat ada pesan massenger FB atas nama tersangka Dedi Irama yang merupakan suami pelapor atau ayah tiri korban.

Selanjutnya pelapor membuka pesan tersebut yang berisi mengajak korban untuk berciuman.

Kemudian pelapor membangunkan korban yang masih tidur dan menanyakan hubungannya dengan tersangka namun korban belum menjawab dan langsung memeluk pelapor sambil menangis.

Setelah itu pelapor menenangkan korban dan kembali bertanya dengan berkata ” Apo Kau La Sudah Di Kucak Ayah ” dan di jawab oleh korban” Iyo Mak Soalnya Ayah Ngancam Aku Baliki duit biaya sekolah selama Ini.

Setelah itu korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh tersangka yang merupakan suami pelapor dan ayah tiri korban tersebut pada September 2021 yang pada saat itu pelapor sedang tidak di rumah.

Kemudian tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan cara tersangka masuk kedalam kamar korban yang pada saat itu sedang tidur bersama adiknya.

Kemudian tersangka menggendong korban keluar dari kamar dan membawanya keruangan keluarga dan membaringkan korban dilantai lalu tersangka memegang bagian dada korban, kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Lanjut dia, kronologis penangkapannya,
Senin, 07 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, anggota mendapatkan informasi keberadaan tersangka Dedi Irama yang sudah melarikan diri dan bersembunyi di tempat keluarganya di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

Kemudian Kapolsek Nibung AKP Bakrie Redi Cahyono  memerintahkan untuk melakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Andry bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian  Kanit Reskrim Polsek Nibung berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangon dan melakukan penangkapan yang pada saat itu tersangka sedang berada di rumah Surtini di Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

“Tersangka langsung diamankan dan diintrogasi. Tersangka telah mengakui bahwa benar telah menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya lebih dari 40 kali,” jelasnya.

Kemudian tersangka  dibawa kepolsek Nibung guna penyidikan lebih lanjut. (ags)