Kasus Tahanan Tewas, Enam Oknum Anggota Polsek Lubuklinggau Utara Dinonaktifkan

Berita962 Dilihat

LUBUKLINGGAU, pilarsumsel.com -Tewasnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara berbentuk panjang. Sedikitnya enam oknum anggota Polsek Lubuklinggau Utara dinonaktifkan dari jabatannya dan dipindahtugaskan ke Bagaian Ba Sat Samapta

Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi

yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Guna Proses Pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Ba Sat Samapta Polres Lubuklinggau.

“Jadi gini kebetukan saya jabat kapolres tiga hari terhadap tindakan tegas, anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres,”kata Kapolres saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).

“Dan untuk sementara jabatan anggota yang melakukan pelanggaran dinonaktifkan,”tegas dia.

Sebelumnya Usai serah terima jabatan (Sertijab) Kapolres Lubuklinggau di Polda Sumsel, setiba di Kota Lubuklinggau Kapolres yang baru AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

Kapolres bersama rombongan ikut takziah  dirumah duka, dalam kesempatan Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak Almarhum Hermanto.

Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu.

“Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh  Propam Polda Sumatera Selatan,”tegasnya.

Sementara sang Istri Hermanto, Iin Darmawanti dihadapan Kapolres dia langsung memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya.

“Berhubung ini negara hukum jadi kami minta dihukum seberat-beratnya, harus setimpal dengan yang dilakukannya kepada suami saya pak,”ujar Iin sambil menangis dihadapan Kapolres.

Iin mengungkapkan semua kekesalan kepada Kapolres atas kepergian sang Suami, membuat Iin harus menjadi tulang punggung keluarga guna menghidupi tiga orang anak almarhum yang masih kecil-kecil.

“Saya minta tolong pak pelaku-pelaku tersebut harus dihukum setimpal dengan perbuatannya,”ujar Iin sambil meneteskan air mata.

Seperti diketahui Seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Hermanto (41) warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB saat di sedang mengendarai truk molen didekat rumahnya di Kelurahan Sumber Agung.

Keluarganya Hermanto, kaget setelah mengetahui Hermanto dikabarkan sudah sudah terbujur kaku dirumah Sakit, dengan luka disekujur tubuhnya.

melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. (PS-Sindotnews)