Komisi III DPRD Trenggalek Satukan Presepsi Soal SIPD Bersama OPD Mitra

Jawa Timur345 Dilihat

 

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Komisi III DPRD Trenggalek rapat kerja bersama, Pj. Sekda Asisten , Bakeuda, Bapedalitbang, Dinas PUPR, Dinas PKPLH, Bagian Pembangunan, Bagian Hukum dan seluruh OPD yang punya kegiatan fisik, menyikapi tentang regulasi APBD Tahun 2023 yang harus diawali dengan sistem informasi pembangunan daerah (SIPD), Selasa (8/3/2022).

 

Program SIPD adalah suatu Sistem yang mendokumentasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan.

 

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto, “Rapat kerja ini dilakukan untuk menyamakan presepsi dan beberapa hal yang harus dibedah bersama tentang sistem SIPD”.

 

Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, menegaskan terkait batasan waktu pada sistem SIPD, yang sampai saat ini menunya belum ada, dan kebetulan harus masuk di RPJM tahun 2023. Kan ya bermasalah nanti jadinya, jika tidak dimasukkan, jelas Pranoto.

 

Mengingat, menu pada program SIPD, adalah sistem pijakan pertama dalam penyusunan RPJM tahun 2023. Sehingga semua jenis kegiatan apapun yang menjadi skala prioritas Kabupaten agar bisa terakomodir harus masuk di SIPD.

 

Dia mencontohkan, menu pipanisasi dalam sistem SIPD di PUPR tidak ada, karena ini adalah pijakan untuk proses APBD Tahun anggaran berikutnya, maka ini baiknya, dikonsultasikan dengan Dinas terkait, pungkas Pranoto.(bud)