Enam Raperda Disetujui Pemkab Musi Rawas dan DPRD Musi Rawas

Utama1003 Dilihat

 

Mura, pilarsumsel.com– Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Laporan Pansus Dewan terhadap 6 Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri dan diikuti 28 orang dari 20 anggota DPRD Musi Rawas, senin (23/11/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas.

DPRD Kabupaten Musi Rawas menerima dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Musi Rawa tahun 2020, yaitu Pertama Raperda tentang Pengelolaan sampah. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Mura pada PT Mura Sempurna (Perseroda).

Kelima, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan yang ke enam Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri, Kemudian akan disampaikan kepada Mentri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Selatan.

Pjs Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Musi Rawas telah bersinergi dalam membentuk peraturan Daerah yang merupakan prestasi signifikan DPRD Kabupaten Musi Rawas. “dengan telah disetujuinya 6 Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020, maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas”, Kata Bupati. (Ril)