MURATARA, pilasumsel.com-Targani (37) bakal merayakan hari raya Idul Fitri 2022 di Hotel Prodeo Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Warga Kp III Desa Surulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumsel tertangkap tangan diduga menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria itu diamankan anggota Satnarkoba Polres Muratara pada Jum‘at, 8 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB, di Kelurahan Pasar Surulangun Kec. Rawas Ulu Kab. Muratara Prov. Sumsel. Dari tangan tersangka, Polisi menyita Barang Bukti (BB), 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.
“Status tersangka Targani yakni tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis sabu,” kata Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba AKP Fauzi didampingi Kasubag Humas, Rahmad Kusnedi pada wartawan online ini, Sabtu (9/4/2022).
Dikatakannya, Penangkapannya berdasarkan LP/A/ 30 /IV/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 8 April 2022. Bahwasanya, petugas mendapatkan informasi masyarakat, ada seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Shabu di sekitar Kel Pasar Surulangun Rawas Kec. Rawas Ulu. Selanjutnya, tim Satnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan. Setelah diketahui kebenarannya, pada Jum’at, 8 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, didapatkan informasi yang akurat.
Selanjutnya, Aparat menangkap Targani yang dicurigai tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang terbalut kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 100,72 gram.
Pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN dan pengembangan kasusnya. “Tersangka akan dikenakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (ags)