Baznas Kota Payakumbuh serahkan 1000 paket konsumtif senilai 500 juta  kepada kaum dhuafa

Sumbar920 Dilihat

Pilarsumsel.com

Payakumbuh – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Payakumbuh serahkan 1000 paket konsumtif senilai 500 juta melalui program konsumtif Ramadhan kepada kaum dhuafa yang ada di Kota Payakumbuh.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Kabag Kesra Irwan Suwandi di Masjid Mulazamah Alhuffazh Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Jumat (22/04).

Irwan Suwandi mengapresiasi kecepatan Baznas Kota Payakumbuh merespon setiap kegiatan untuk membantu masyarakat dalam menyalurkan dana zakat yang dihimpun diwaktu yang sama bagi yang berhak menerimanya.

“Harapan kita tentu dana konsumtif Ramadhan ini benar benar digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan pokok mereka, bukan untuk keperluan lainnya,” katanya.

Sementara itu Ketua Baznas Kota Payakumbuh H. Hamdi Syofian menerangkan bahwa saat ini perolehan zakat BAZNAS Kota Payakumbuh sebagian besar masih bersumber dari zakat ASN Pemko Payakumbuh.

“90 persennya itu masih bersumber dari zakat ASN, makanya kita akan terus meningkatkan pengumpulan dari masyarakat umum agar pemanfaatan dana Zakat bisa lebih maksimal lagi,” ucapnya.

Dia menyebut untuk penyerahan secara simbolis dilakukan ditiga lokasi berbeda. Untuk Kecamatan Payakumbuh Timur dan Payakumbuh Selatan dilakukan di Masjid Mulazamah Alhuffazh.

Kecamatan Payakumbuh Utara dan Lamposi Tigo Nagori diserahkan di Masjid Zam Zam SPBU Jl By Pas Parik Lamposi. Sedangkan untuk wilayah Payakumbuh Barat diserahkan di masjid Yayasan Ummul Qura Jl Diponegoro bypass Payakumbuh Barat.

“Harapan kita Kedepan tentu Baznas mampu menjadi garda terdapan dalam hal pengelolaan zakat yang benar benar transparan dan berkeadilan serta melahirkan program-program pemberdayaan dan pendayagunaan yang inovatif sehingga mampu mengangkat harkat dan martabat kaum dhuafa untuk lebih mandiri,” pungkasnya.

Prosesi penyerahan turut dihadiri oleh seluruh unsur Pimpinan Baznas Kota Payakumbuh dan perwakilan masing-masing kecamatan dan kelurahan setempat serta masyarakat yang dinyatakan berhak untuk menerima program konsumtif Ramadhan tersebut. (*)