pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Pimpin gelar pasukan Operasi Ketupat Semeru, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin minta antisipasi mudik lebaran. Setelah 2 tahun ada pelarangan mudik dan tahun ini diperbolehkan, tentunya antusias masyarakat untuk mudik akan tinggi.
Didampingi Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra, dan Komandan Kodim 0806 Trengalek, Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, pria yang akrab disapa Gus Ipin itu meminta antisipasi kejadian laka lantas oleh petugas. “Tahun ini ada mudik, jadi perlu fokuskan lebih kejadian laka lantas. Kemudian kepadatan lalu lintas, tempat wisata dan yang lainnya. Terima kasih kepada relawan yang ikut membantu dalam Operasi Ketupat Semeru tahun 2022 ini,” pesan Bupati Trenggalek itu.
“Hari ini pastinya lebih sibuk, lebih padat namun minim konfrontasi berdebat dengan masyarakat, karena pembatasan pembatasan sudah berkurang. Selamat menjalankan tugas,” lanjutnya menambahkan.
Pemerintah sendiri secara resmi telah memperbolehkan masyarakatnya untuk mudik lebaran tahun ini. Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022.
Sesuai edaran tersebut masyarakat diminta dapat bertanggung jawab atas kesehatannya dan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku seperti menerapkan protokol kesehatan 5M. Kemudian juga diwajibkam menggunakan Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Syarat lain, kelengkapan dosis vaksinasi Covid 19. Bagi yang sudah vaksin Booster dapat melakukan perjalanan tanpa harus menunjukkan hasil negative tes RT-PCR atau rapid antigen. Kemudian untuk yang masih dosis 2 diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri dengan syarat mampu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam rentan waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan perjalanan.
Untuk anak di bawah 6 tahun, dibebaskan dari ketentuan vaksinasi ataupun wajib tes antigen. Namun, harus didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
(bud)