Dirkrimun Polda Sumsel Beri 14 Catatan pada Satreskrim Polres Mura, Ini Isinya

Utama434 Dilihat

MUSI RAWAS, pilarsumsel.com-

MUSI RAWAS-Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel), Kombes Pol M Anwar, memberikan arahan kepada Satuan Reskrim Polres Mura, diruang rapat Satreskrim, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (29/4/2022)

Dihadiri langsung, Wakapolres Mura, Kompol Willian Harbensyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat,kbo reskrim iptu eryunik beserta Satreskrim Polres Mura.

Hal tersebut dibenarkan, Dirkrimum, Kombes Pol M Anwar didampingi Wakapolres Mura, Kompol Willian Harbensyah, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (29/4/2022).

“Iya, sengaja hari ini, saya hadir disini, memberikan arahan kepada Satreskrim Polres Mura,” kata Kombes Pol M Anwar didampingi Kompol Willian Harbensyah dan AKP Dedi Rahmat Hidayat.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa, ada 1 catatan dari arahan, Dirkrimum, Kombes Pol M Anwar kepada Satreskrim Polres Mura.

“14, catatan tersebut tentunya akan dilaksanakan diterapkan oleh anggota Satreskrim Polres Mura,” kata AKP Dedi sapaanya.

AKP Dedi menjelaskan adapun 14 catatan tersebut diantaranya, pertama jika ada pengaduan kasus tanah maka harus di mintai data dan dokumen yang asli.

Kedua, hal yg tentang pemalsuan data atau dikumen untuk di upayakan BPN jugag di ikut sertakan dan liat sejauh mn kerjasamanya dengan pelaku. Dan langsung dilakukan pengecekan ke lapangan

Ketiga, kasus 3C yang menonjol seperti menggunakan sajam atau sampai meninggal dunia agar di sampaikan jika butuh di backup dari Polda, keempat sengan akan menjelang Idul Fitri akan ada kenaikan kasus 365 atau curanmor dngn alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran maka kita dapat membantu pencegahan dngn melakukan KRYD dari jam 12-sahur

Kelima, koordinasi dngn bag ops untk menentukan daerah yang rawan guna di laksanakan KRYD, keenam setiap ada kejahatan yg terjadi harus melihat titik mn yg terdapat cctv guna mempermudah mengungkap kasus tersebut dan mencocokan dengan ciri” pelaku yg diberikan oleh korban.

Ketujuh, pengungkapan dapat di lakukan dengan pengenalan raut wajah dan dapat di sinkronkan dngn E-ktp, kedelapan, dari Sat Reskrim harus men Share kebijakan apa saja yang di berikan pimpinan sampai dngn kentingkat Polsek, kesembilan dumas merupakan salah satu filter atau monitoring masyarakat untuk kinerja kita sehingga jangan sampai di biarkan

Sepuluh, dalam menyelsaikan dumas tetap mengacu pada SOP dan anatomi kasus berikut dengan unsur” yg ada serta mengambil poin” dari Dumas dan disingkronkan dengan penyelidikan yg telah dilakukan.

Kesebelas, jangan lupa memberikan SP2HP, kedua belas hati-hati dalam penggunaan senpi dan menilai menejemen resiko dlm penangkapan, ketiga belas melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan.

“Dan, terakhir keempat belas anggota saat berfoto dengan TSK dianjurkan untuk menggunakan masker,” tuturnya. (humas)