RAWAS ILIR-PILARSUMSEL.COM, Perang melawan bahaya narkoba yang diinstruksikan Polri terus dilakukan Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir pimpinan Iptu Abdul Karim, SH MH beserta anggotanya. Alhasil, Selasa 7 Juni 2022 sekira pukul 07.00 WIB, berhasil menangkap tangan Herman alias Seman (44), karena warga Desa BM I Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara diduga tanpa izin memiliki, menguasai dan menjual serbuk kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu
“Dari tangan pelaku Herman, kami mengamankan barang bukti berupa Kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 53 paket plastik klip dengan berat kotor 11.574 gram, 1 unit HP merk 1 unit HP merk, 2 Lembar uang tunai pecahan 50.000 dan Plastik putih bekas kosmetik,” tegas mantan Kanit Regident Polres Lubuklinggau ini.
Lanjut pria yang dekat dengan awak media, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, karena perbuatan pelaku dinilai meresahkan warga sekitar lantaran diduga sering transaksi narkoba. Bekal dari laporan warga, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti permulaan, Kapolsek Rawas Ilir memimpin langsung melakukan penangkapan. Pelaku pun tak berkutik saat digerebek. Guna kepentingan penyidikan, petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Rawas Ilir.
“Pelaku Herman tertangkap membawa narkoba,” tandasnya. (ag)