Warga Musi Rawas Dijambret Depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center Lubuklinggau, Pelakunya Ditangkap Polisi Patroli

Berita576 Dilihat

LUBUKLINGGAU-Pelaku penjambretan beraksi di Depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center. Tepatnya, Jl. Yos Sudarso Kel. Taba Pingin Kota Lubuklinggau-Sumsel, 11 Juni 2022 sekitar pukul 11.30 WIB. Korbannya warga Sp 9 Cecar Kab. Musi Rawas, Nurhasanah (18). Sementara pelaku bernama Yendi Pratama (27), warga Jl. Bromo Rt.09 Kel. Karya Bakti Kec. Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Romi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan LP / B / 125 / VI / 2022 / SPKT / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan, tanggal 11 Juni 2022, di Jl. Yos Sudarso Kel. Taba Pingin Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Kasat dalam rilisnya menyampaikan,
Sabtu,1 1 Juni 2022, sekira jam 11.30 wib, saat itu Korban bersama keponakannnya dari Pasar Lubuklinggau hendak pulang kerumahnya menggunakan kendaraan sepeda motor.
Korban sedang menelpon suaminya dan Handphone tersebut diselipkan di helm yang dipakainya. Sesampai di TKP Depan Rumah Sakit Mata Silampari Sriwijaya Eye Center tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang yang menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu langsung memepet dan merampas Handphone milik pelapor menggunakan tangan sebelah kiri.

Pada saat Pelaku merampas Handphone milik pelapor sepeda motor milik pelaku bersenggolan dengan sepeda motor korban sehingga sama sama terjatuh.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone XIAOMI Redmi Note 9 Pro warna grey senilai Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Masih dijelaskan Kasat, pada saat terjadinya Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan saat Itu sekira jam 11.30 wib Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau sedang melaksanakan Patroli sehingga pada saat melintasi TKP Tim Macan Linggau langsung bisa mengamankan tersangka yang saat itu terjatuh dari sepeda motor.
“Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Sat Reskrim utk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone XIAOMI Redmi Note 9 Pro warna grey, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna abu-abu No. Polisi : BD-3953-WH yang digunakan terlapor pada saat melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Hasil Introgasi Tersangka Yendi Pratama. Dia mengakui perbuatannya yaitu telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Nurhasana,” pungkasnya. (Ag/ril)