TULUNGAGUNG PILARSUMSEL- DPC Lembaga Monitoring Indonesia (LMI) Tulungagung meminta agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Tulungagung.
“KPK jangan tebang pilih, mengembalikan atau tidak mengembalikan kerugian negara, proses hukum harus tetap berjalan,” kata Ketua LMI Tulungagung, Muspida Ariyadi. Rabu (29/6/2022).
Selain itu, pihaknya juga mendorong KPK untuk segera mengungkap dan menuntaskan kasus Tipikor di Tulungagung, termasuk oknum-oknum baik dari eksekutif, legislatif, APH, dan swasta yang terlibat harus segera di adili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muspida mengungkapkan, berdasarkan informasi yang didapat, petugas KPK saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat didalam kasus Tipikor di Tulungagung.
“Kami mendorong KPK agar nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan kasus Tipikor Bupati Tulungagung periode 2013-2018 untuk segera dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Selain oknum pejabat eksekutif dan legislatif, dalam fakta persidangan itu, juga ada oknum-oknum yang menerima aliran dana hasil korupsi termasuk kepada oknum wartawan, LSM dan APH.
Dalam UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, juga dijelaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus Tipikor harus ditindak secara hukum yang berlaku tanpa pengecualian untuk mencerminkan keadilan didepan hukum.
“KPK jangan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi di Tulungagung,” tegasnya.
Muspida menganggap, penanganan kasus Tipikor di Tulungagung terkesan lambat. Menurut analisanya, lambatnya penanganan kasus tipikor di Tulungagung karena melibatkan banyak oknum dari berbagai lembaga. Mulai oknum dari lembaga eksekutif, legislatif, dan oknum lain seperti media, LSM, APH maupun swasta.
“Diduga ada intevensi dari pihak-pihak tertentu sehingga penanganan kasus tipikor di Tulungagung terkesan lambat,” tutupnya.(DWI)