Kasus Tewasnya Tahanan Polres 4L, Polisi Nyatakan Murni Akibat Tindak Kekerasan Sesama Tahanan

Berita392 Dilihat

PILARSUMSEL-Hasil pemeriksaan sejumlah pihak terkait tewasnya tahanan Polres Empat Lawang (4L) bernama Ari Putra (28), polisi menegaskan kejadian tersebut murni akibat kekerasan sesama tahanan.

Itu setelah, Bid Propam Polda Sumsel telah meminta keterangan sejumlah saksi, tahanan dan termasuk keterangan dari personel Polres 4L.

Propam juga telah memintai keterangan tiga orang tahanan Polres 4L yang berada dalam satu sel bersama korban yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DR (20), FH (20) dan JI (23).

Pengakuan ketiganya mengakui telah menganiaya korban ketika berada di dalam sel tahanan.

“Berdasarkan keterangan ketiga orang tahanan ini mereka yang telah menganiaya korban. Bukan petugas kepolisian saat menjalani BAP sebagaimana yang berkembang di pemberitaan media beberapa waktu yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat dikonfirmasi Senin (11/7).

Kombes Supriadi mengatakan, pemeriksaan sudah dilakuan secara menyeluruh. Mulai dari pemeriksaan saksi personel Polre 4L dan tahanan hingga rekaman CCTV.

“Dari pemeriksaan tidak ada satupun yang dapat membuktikan adanya tindak penganiayaan oleh petugas ke Ari Putra,” tegas Supriadi.

 

Terkait pengakuan rekan korban yang pada saat itu sama-sama ditangkap, kata Supriadi, pernyataan itu tidak benar.

“Kan, seluruh tahanan sudah kita periksa dan tidak ada yang menyatakan anggota yang melakukan tindak penganiayaan. Rekaman CCTV juga tidak ada yang membuktikan bahwa anggota yang memukul atau menganiaya,” ujar mantan Wadir Ditres Narkoba Polda Bengkulu ini.

Berdasarkan hasil investigasi polisi, tambah dia, kronologi kejadian tersebut bermula saat anggota Polres 4L meringkus dua orang terkait dengan laporan dugaan pencabulan.

Nah, saat menjalani pemeriksaan, tidak ada yang mengakui dugaan tindak pencabulan perbuatan tersebut. Ketika didengarkan bukti rekaman, Ari Putra tiba-tiba pingsan.

 

Kemudian Ari Putra lalu dibawa ke dalam sel dengan tujuan agar dirinya dapat beristirahat di sela menjalani pemeriksaan.

“Setelah dibawa ke dalam sel, anggota lalu keluar. Rupanya di dalam sel, tahanan yang lain tahu bahwa dia (Ari Putra) tidak mengaku sudah melakukan pencabulan. Ini yang mungkin membuat tahanan yang lain kesal, jadinya dia dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia,” bebernya.

Menurut Supriadi, hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian yang dilakukan petugas. Termasuk soal tindakan petugas yang membawa Ari Putra ke sel tahanan pada saat pingsan.

“Sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Ya, tidak ada pelanggaran. Kan, dia dibawanya di dalam ruangan sel. Pemeriksaan dilanjutkan ke temannya. Mungkin tahanan lain tadi kesal, karena dia tidak mengaku melakukan pencabulan padahal tahanan lain sudah tahu kalau dia melakukan pencabulan makanya langsung dikeroyok. Jadi bukan anggota yang keroyok dia. Dan dari keterangan tiga tahanan itu juga bukan anggota yang memukul,” tambah Supriadi.

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel Turunkan Tim

Meski demikian, Bid Propam Polda Sumsel sudah turun ke Polres 4L untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian petugas, bakal ada sanksi yang ditegakkan sesuai dengan aturan  berlaku.

Atas tindak penganiayaan berujung tewasnya Ari Putra, ketiga tersangka sendiri terancam dikenakan pasal 170 dan 338 KUHP.

Saat disinggung soal laporan yang sudah dibuat keluarga Ari Putra ke Polda Sumsel, sambung Supriadi, laporan tersebut bisa saja dihentikan bila tidak terbukti adanya unsur penganiayaan oleh petugas.

“Bisa kita hentikan perkara penyidikannya. Namun, sampai saat ini laporan mereka sedang ditindaklanjuti. Tapi, kita akan buktikan, benar atau tidak laporan itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Putra yang merupakan warga Desa Bayau, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang ini tewas pada Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB lalu.

Sat Reskrim Polres Empat Lawang lalu menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Joni Iskandar (23), warga Lr Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kemudian Ferdiansyah (20) dan Dora Aliansyah (25), keduanya warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.(sumeks.co)