MUSI RAWAS– Terkait dugaan tumpang tindih anggaran internet pada Dinas Kominfo kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan dengan dinas serta Sekretariat Pemkab Mura memasuki babak baru. Saat ini permasalahan anggaran internet tersebut memasuki ranah hukum.
Informasi yang didapatkan oleh tim media ini, didapati informasi bahwa Penyidik Polres Musi Rawas telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan awal kepada salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Kabid Infrastruktur TIK Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas H Tri Wahyudi.
Untuk memastikan kebenarannya, Tim Media ini mendatangi Polres Musi Rawas bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (22/8/22).
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat, melalui Kanit Pidkor Iptu Marliansyah, SH saat dimintai keterangannya membenarkannya. “Ya benar setelah menerima laporan, pihak kami sudah memanggil PPTK Kominfo mura terkait anggaran internet tahun 2022 yang diduga anggaran tersebut tumpang tindih dengan dinas lain,” ungkap Marlian pada Tim media ini, Senin (22/8/22).
Marlian menjelaskan, Tri Wahyudi datang menghadap Tim penyidik pada 22 Juli 2022. Tri sapaan Wahyudi dicerca 21 pertanyaan oleh penyidik terkait anggaran internet di Dinas Kominfo. “Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan tahap awal, karena menurut penyidik kegiatan anggaran internet di ruang lingkup Pemkab Musi Rawas masih berjalan.
” Meski anggaran internet tersebut masih berjalan, pihak kepolisian memastikan tetap akan mengawasi dan memantau pengunaan angaran tersebut,” ucap Marlian seraya menambahkan pihaknya baru meminta klarifikasi atas dugaan tumpang tindih anggaran internet.
Ditempat terpisah, Tri Wahyudi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kominfo Mura saat di hubungi melalui telpon WhatsApp,
Dirinya membenarkan telah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari pihak kepolisian Musi Rawas. Dalam pemeriksaan tersebut, Dirinya diperiksa selama lebih kurang 2 jam lamanya.
“Ohh, ya benar, Ada nanya-nanya dikitlah, terkait laporan pengadaan internet, dengan PT. Lintas Arta, ya kita jelaskan. Lebih kurang dua jam Saya diperiksa,”ungkap Wahyudi. (sms silampari)