LAHAT – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lahat Semakin meningkat, terbukti dari pantauan media saat berada dilingkungan kantor yang selalu dikunjungi masyarakat Kabupaten Lahat untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Kartu Keluarga; Kartu Identitas Anak (KIA) Akta Kelahiran; Akta Kematian; Pindah Datang dan lainnya.
Tidak kurang dari seratus orang yang ikut antri dalam pengurusan berbagai keperluan tersebut karena masyarakat sekarang semakin cerdas betapa pentingnya data kependudukan.
Dalam pelayanan prima kepada masyarakat diperlukan ektra kesabaran dari petugas di Instansi ini,
Pelayanan ini telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lahat instansi ini benar-benar bekerja melayani masyarakat sesuai dengan Tugas dan Pungsinya.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Lahat melalui Sekretaris Zatimudin, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Penduduk Nangkada Lindungan Putra, SE. MM bahwa Dinas Dukcapil Kabupaten Lahat terus berusaha untuk melayanani masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah berupaya mendaftarkan data kependudukanya kami jangan ragu untuk mengurus sendiri dalam mengurus semua yang diperlukan, semua data yang lengkap akan kami proses insya Allah dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,pelayanan ini telah dikenal dengan istilah “SEMEDI” Sehari Mesti Jadi dan Gratis tanpa dipungut biaya serupiahpun bahkan untuk kepengurusan pembuatan KTP, KIA kita tengah upayakan 5 menit selesai dan untuk KK,pindah datang, akte akte 30 menit selesai”, ujar Bung Tata panggilan akrab Nangkada Lindungan Putra kepada media ini.
Secara garis besar, output layanan Dukcapil dikelompokkan jadi 2, yakni data kependudukan dan dokumen kependudukan.
1. Data kependudukan
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sebagaimana amanat undang-undang Adminduk, data kependudukan digunakan untuk semua keperluan, di antaranya untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Data kependudukan inilah yang saat ini digunakan oleh lembaga pusat baik pemerintah atau swasta yang sudah bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk berbagai keperluan, terutama untuk permudah pelayanan publik. Jumlah lembaga ini akan terus bertambah.
2. Dokumen kependudukan
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Output terkait dokumen kependudukan jauh lebih banyak lagi.
Semuanya ada 23 output, yang jika dikelompokan menjadi 3 output utama, yakni dalam bentuk kartu, surat, dan akta.
a. Berupa kartu ada 3: KTP-el, KK, dan KIA.
b. Berupa surat ada 14: Surat Keterangan Pindah, Surat keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
c. Berupa akta ada 6: Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan Anak.
Tentu, dari sekian banyak dokumen itu tidak harus dimiliki semua oleh setiap penduduk karena menyesuaikan dengan kebutuhan dan keperluan masing-masing orang.
Tapi ada beberapa dokumen yang wajib dimiliki oleh semua penduduk, seperti KTP-el, KK, dan Akta Kelahiran.
Liputan : Ade SS