Polsek Muara Beliti Bekum Pelaku Percobaan Pembunuhan Usai Dua Bulan DPO

Utama1183 Dilihat

Pilarsumsel.com – Anggota Unit reskrim Polsek Muara Beliti polres Musi Rawas Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang DPO pelaku percobaan pembunuhan pada Minggu,(02-10-2022).

Tersangka Putra tunggal (30) tahun Warga Desa Durian remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, terpaksa harus diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pembunuhan terhadap romanza warga kelurahan selangit kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Maruli Sitompul mengatakan jika kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (03/08/2022), sekira jam 13.30 Wib.

Dimana TKP terletak di Kantor sebuah perusahaan tempat korban Hamzah bekerja yang beralamat di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku membacok kepala bagian belakang korban di dekat leher dan wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik atau parang milik pelaku sendiri.

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku, korban sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di bagian kepala belakang dekat leher serta wajah sebelah kiri korban dan harus mendapatkan tindakan medis di bagian kepala sebanyak lebih kurang 70 jaitan serta saat ini korban mengalami cacat permanen.

“Pelaku Putra, ditangkap ditempat persembunyiannya yang berada Di perumahan Pali Kelurahan Lubukkupang, kota Lubuklinggau sekitar jam 04.30 Wib dan tersangka diamankan tanpa melakukan perlawan, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Muara Beliti Guna kepentingan penyidikan” Jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis tentang pasal penganiayaan dan pasal percobaan pembunuhan, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (Rls).