Anggota DPRD Muba Fraksi PKB Tunjukan Surat Hibah Bantah Pembangunan Musholah Al Malik di Lahan Pribadi

Utama535 Dilihat

Muba, PS-Supriasihatin dengan didamping kuasa hukumnya Taufan Widodo SH MH dan Agung Sriwijaya SH MH CPl menggelar Konferensi pers mengenai hak jawab atas ramainya berita di media sosial yang menyatakan ketidak jelasan status pembangunan Musholah Al Malik tujukkan surat Hibah bantah pembangunan Mushola di Lahan Pribadi yang berada di Desa Lokajaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman Musholah Al Malik di Jalan Poros Keluang – Dawas Dusun I De­sa Lokajaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (27/10/2022) sore, yang dihadiri belasan wartawan dan warga masyarakat Kecamatan Keluang.

Dalam kesempatan itu, Supriasihatin salah satu anggota DPRD Muba dari part­ai PKB daerah pemili­han (Dapil) I ini mengatakan, dengan pemberitaan tersebut merasa nama baiknya dicemarkan.

Dirinya menjelaskan, bahwa pembangunan Musholah Al Malik ini adalah atas permin­taan dari masyarakat melalui proposal ya­ng diajukan. Selaku wakil rakyat, dirin­ya bertugas dan berk­ewajiban untuk mempe­rjuangkan aspirasi masyarakat tersebut agar terealisasi.

Lanjutnya, tanah yang didirikan untuk bangunan Mu­sholah Al Malik meru­pakan tanah yang ber­asal dari hibah Muda­ladin. Sementara, gedung walet dan rumah marb­ot yang berdampingan dengan musholah tersebut dibangun dengan menggunakan uang pribadi donatur.

“Kesemuanya itu, baik gedung walet dan rumah marbot termasuk tanah untuk musholah maupun tanah untuk gedung walet yang berasal dari Bapak Mudaladin, telah dihibahkan dan diserahkan kepada yayasan Malik Aziz Az-zaky,” jelasnya.

Adapun tujuannya nanti, sambung Supriasihatin, dari hasil walet tersebut akan digunak­an untuk kepentingan biaya pemeliharaan mushol­ah dan ma­rbot.

“Marbot inikan memer­lukan biaya, musholah juga memerlukan bi­aya setiap bulanya seperti listrik, air, kebersihan dan lain sebagainya. Didirik­annya gedung walet tersebut bertujuan ag­ar hasilnya nanti da­pat membiayai marbot dan perawatan musho­lah,” pungkasnya.

Selaku kuasa hukum Supriasihatin, Taufan Widodo SH MH menamb­ahkan, momen konferensi pers hari ini guna menjawab dan mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang terkesan tendensius dan sangat merugikan kliennya.

Musholah Al Malik dibangun di lokasi strategis, karena keberadaanya di pinggir jalan poros, sudah ada rumah penduduk, bahkan menurutnya dengan adanya musholah ini, daerah tersebut akan semakin ramai dan maju.

Oleh karena itu, atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa klienya (Supriasihatin-red) memanfaatkan aspirasi untuk kepentingan pribadi serta adanya laporan di kejaksaan Negeri Sekayu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Dengan adanya pemberitaan dan adanya pelaporan di kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, klien kami sangat dirugikan. Untuk itu kami selaku penasehat hukum akan melakukan upaya hukum terhadap laporan tersebut,” pungkasnya.(Eggy)