Melawan, Wiranto Diberikan Tindakan Tegas Polres Empat Lawang Polda Sumsel

Kriminal435 Dilihat

EMPAT LAWANG-Anggota Satreskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel meringkus Wiranto alias Acik (23) karena diduga merampok Susi (38), warga Desa Cangkring Kel. Wadas Lintang Kec. Wonosobo Kab. Jawa Timur.  Pelaku warga Desa Gedung Agung Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang ditangkap di Desa Gedung Agung Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang, Kamis (8/12/2022). Aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur karena saat diamankan melawan dan mencoba melarikan diri. Guna kepentingan penyidikan, pelaku dibawa ke Mapolres Empat Lawang.

“Kami mengamankan Barang bukti (BB) 1 (Satu) Unit mobil Colt Diesel Colt DIESEL FE74HD, 1 (Satu) Lembar Stnk mobil COLT DIESEL FE74HD dan 1 (Satu) Helai celana,” ungkap Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno M M melalui Kasi Humas AKP Hidayat kepada pilarsumsel.com, Jumat (9/12/2022).

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi Selasa, 08 November 2022 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jalan lintas umum di Desa Pajar Menang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang telah terjadi Tindak Pidana “Pencurian Dengan Kekerasan” terhadap Korban Susi Nurdianto yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Orang Pelaku yang bernama Wiranto alias Acik, Liga dan Iwang. Kala itu, Korban sedang mengendarai Mobil Truk Colt Diesel Nopol R 8740 OD Warna Coklat dari arah Desa Muara Pinang menuju ke arah Kota Pagar Alam. Namun pada saat di jalan lintas umum tepatnya di Desa Pajar Menang Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang, Tiba-tiba 3 (Tiga) Orang Pelaku menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat berwarna Putih Mencegat Korban dengan cara menghadang mobil yang sedang dikendarai oleh korban. Kemudian Ke 3 (Tiga) Orang pelaku langsung turun dari motor, kemudian Pelaku Iwang langsung mengeluarkan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit, dan pelaku Wiranto dan Liga mengambil tas yang berisi uang sebanyak Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), Lalu Ke 3 (Tiga) Pelaku tersebut langsung melarikan diri ke arah desa Gedung Agung Kec. Muara Pinang Kab. Empat Lawang.
Atas kejadian tersebut kerugian yang telah dialami oleh korban sebesar Rp. 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah), kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Pinang Kab. Empat Lawang.

Setelah menerima laporan korban, Tim Polsek Muara Pinang dan Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti permulaan, Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin Langsung oleh, Kasat Reskrim AKP M Tohirin menangkap Wiranto. Saat penangkapan, Wiranto memberikan perlawanan terhadap anggota dan mencoba melarikan diri sehingga anggota satreskrim Polres Empat Lawang melakukan tindakan tegas terukur.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih Lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih 5 tahun,” ujarnya. (ag)