PRABUMULIH – Perusahaan farm broiler (kandang ayam) PT. Malindo, yang sudah beroperasi dari 2018 di kelurahan Karang Jaya, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan.
Mirisnya lagi, tak hanya tidak mengantongi izin penggunaan jalan atau lintas wilayah, perusahaan berskala nasional yang mampu memproduksi sekitar 900 ton ayam dari 3 farm broiler yang ada di kawasan (kelurahan Karang Jaya) tersebut, juga disinyalir belum pernah melaksanakan program CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) terhadap sekitar wilayah operasionalnya.
“Kalau untuk itu (CSR) belum ada, tapi kalau untuk setiap kegiatan di kelurahan ketika kita usulkan selalu dibantu, seperti minta bantuan pupuk untuk salah satu KWT di sini,” ujar Lurah Karang Jaya, Jekky Fernando, ketika ditemui belum lama ini.
Namun, ia juga tidak menampik saat disinggung terkait izin penggunaan jalan perusahaan PT. Malindo tersebut. “Sejauh ini, selama saya duduk menjabat di lurah Karang Jaya ini belum ada, tetapi tidak tahu sebelum saya, itu pun juga belum pernah saya melihatnya (proses berkas pengajuan izin),” jelas Lurah Karang Jaya ini.
Pun demikian, dirinya sangat menyayangkan, jika ternyata memang itu benar. Sebab permasalahan program CSR (TJSL) dan izin penggunaan jalan, itu dia sebutkan memang sudah diatur, dan harus dipenuhi.
“Nanti coba kita panggil, dan meminta klarifikasi dari mereka,” tandasnya, seraya menambahkan juga akan mengecek ke lokasi perusahaan menyusul tempat pengolahan limbah ayam dan pemusnahan bangkai ayam.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan PT. Malindo yang memproduksi dan melayani permintaan ayam antar kabupaten/kota ini. Diketahui selain beroperasi (memiliki beberapa kandang ayam) di kelurahan Karang Jaya, perusahaan ini juga beroperasi di desa Jungai, kecamatan RKT, kota Prabumulih.
“Dulu, waktu masih manager pertama Pak Toto itu akan diurus (izinnya), tapi tidak jadi. Tidak tahu sekarang pak, dan seharusnya memang mereka harus terbuka, karena menyangkut pajak dan lain-lain,” ungkap salah satu warga, yang minta namanya tidak ditulis.
Ia juga menyebut, untuk produksi perusahaan PT. Malindo sudah disbukon ke perusahaan PT Prima Fajar. “Termasuk untuk pegawai (Outsourcing), sudah disubkan juga ke PT. Prima Fajar,” sebut warga ini.
Selain diduga bermasalah pada izin penggunaan jalannya, ia juga mempertanyakan kewajiban CSR (TJSL) perusahaan ke masyarakat. “Belum ada pak itu sampai sekarang, untuk itu kami minta pemerintah agar turun dan mengeceknya langsung,” harap dia.
Sementara itu, terkait dugaan permasalahan tersebut, baik pihak PT. Malindo maupun perusahaan subkon PT. Prima Fajar hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan resmi.
“Untuk masalh ini sy koordinasikan dulu dgn yng bewenang dgn masalh ini..
Terimaksih” tulis Manager PT. Malindo, Kusbani, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, belum lama ini. Setelah sebelumnya, sempat dicoba dikonfirmasi langsung di kantornya di farm broiler Karang Jaya.
Bahkan, di WhatsApp beberapa hari kemudian, ia menyebut masih belum menerima info dari pimpinan perusahaan.
“Sudah di samapaikan ke pimpinan
Tapi sy blm di kabrin lagi
Jika sudah sy info
Maaf jika slow respon saya mau operasi..
Terimaksih” tulisnya lagi, saat menjawab konfirmasi media ini, pada 12 Desember lalu.
Hingga terakhir, ketika dikonfirmasi kembali, pada 21 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan juga menyebut masih belum mendapat kabar dari pimpinannya.
“Maaf baru buka wa..
Belum ada kbr pak..” tulisnya singkat.
Terpisah, menyikapi itu anggota Presidium Bersama Aktivis dan Pemuda kota Prabumulih, Amin Noer sangat menyayangkan jika hal tersebut benar tidak dilakukan pihak perusahaan produksi ayam terbesar di Indonesia tersebut.
“Karena semuanya ada aturan undang-undangnya, apalagi menyangkut penyaluran CSR di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kita minta pemerintah dan dinas terkait menindaklanjutinya dengan serius dan tegas,” tandas Amin, kepada media ini, Selasa sore, 27 Desember 2022.
Ia juga menambahkan akan melakukan kroscek terhadap sumber pendapatan daerah, sistem pengelolaan amdal, dan keterlibatan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. (SMSI Prabumulih)
Editor