MURATARA –Irawan Hendri (33), warga Desa Bukit Langkap, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Satreskrim Polres Muratara. Dia diduga mencuri buah sawit. Tersangka diamankan, Selasa, 3 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya saat sedang tidur pulas.
Tindak pencurian tersebut dilakukan di kebun sawit milik korban Maryoto, 58 tahun di Dusun III Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Pelaku mencuri buah sawit sekitar 70 janjang atau kurang lebih 1.400 kg dengan nilai taksiran nilai Rp 3.200.000.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Jailili mengatakan korban baru mengetahui adanya tindak pencurian tersebut pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban ketika itu bersama dengan saksi sedang melakukan pengecekan kebun sawit untuk dilakukan pemanenan.
“Namun pada saat dilakukan pengecekan, kebun kelapa sawit sudah dalam keadaan dipanen terlebih dahulu,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polres Muratara untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya setelah menerima laporan kroban, Polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Muratata dab bantuan Polisi 110 Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian dilakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku yang sedang berada di rumah tanpa melakukan perlawanan. (Ad)