Palembang – Tim gabungan Ditreskrismum Polda Sumsel bersama Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati berhasil menangkap 2 pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di gudang pengoplosan BBM di daerah Kertapati, Minggu (8/1/2023).
Dirkrimsus Kombes Pol Barly Ramadhani mengatakan, penangkapan 2 pelaku tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas di gudang pengoplosan BBM jenis solar.
“Dua pelaku berinisial DAA (30) dan MK (20) keduanya ditangkap saat berada di gudang tersebut di Jalan Mayjen Satibi Darwis RT. 04 RW. 06 kelurahan Keramasan kecamatan Kertapati Palembang,” ujarnya saat press release, Senin (9/1/2023).
Lanjut, ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka DAA merupakan pemilik gudang dan MK adalah pekerja yang bertugas sebagai pengoplos BBM.
“Para pelaku baru satu bulan melakukan pengoplosan BBM dan modusnya dengan cara mencampurkan hasil minyak sulingan dengan bahan seperti tepung bleacing merek Tianyu dan air keras atau cuka parah untuk menghasilkan warna BBM dari kehitaman menjadi warna kekuningan menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” bebernya.
Dikatakannya, berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bahan sulingan dari Sekayu Muba yang dibawa melalui mobil truk yang sudah di modifikasi ke gudang di Kertapati.
“Didalam gudang tersebut didapati barang bukti yakni 14 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar, 20 buah babytank kapasitas 1000 liter berisikan BBM solar tiruan/oplosan, 5 buah babytank kapasitas 1000 liter bersikan BBM solar sulingan, 24 buah babytank kapasitas 1000 liter dalam keadaan kosong, 4 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar” katanya.
“1 buah drum kaleng kapasitas 200 liter berisikan BBM solar sulingan, 5 drum kalang kapasitas 200 liter dalam keadaan kosong, 12 karung berisikan bahan kimia berupa tepung Belicing merk Tianyu, 3 Gerigen berisikan bahan kimia berupa air keras atau cuka parah, 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 5 unit mesin pompa air merk Honda dan 3 buah alat pengaduk terbuat dari kayu dan plastik,” jelasnya.
“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomur 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas dunia atau Pasal 480 KUHPidana terhadap para tersangka dikenakan dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 000 000 000,00 enam putuh millar rupiah),” tutupnya. (Fin)