BANYUASIN -Awal tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin Polda Sumsel, Rabu (11/01/2023), mengamankan 303,78 Gram shabu-shabu. Hal itu disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Junardi dan Kanit II Narkoba Ipda Chandra serta jajarannya saat konfrensi pers, Rabu (11/01/2023) di Mapolres Banyuasin.
Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap kali bernama Hadi Johan (32), warga Taja Raya, Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Pelaku ini merupakan seorang bandar dan juga sekaligus pemakai. “Barang tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah lain di Sumsel,” ujarnya.
Menurut Kapolres, Pelaku tertangkap di sebuah bedeng atau kontrakan berikut barang bukti (BB)yang beralamat di jalan pasar pagi Betung Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Senin (09/01/2023) sekira pukul 16 : 00 WIB. BB sebanyak 4 paket shabu di Lak/dibungkus menggunakan lakban warna hitam yang disimpan dalam plastik warna putih dan diletakkan di dalam tas ransel warna hitam, serta 1 paket kecil ditemukan dalam tatakan gelas dispenser warna biru.
“Pelaku berikut BB dibawa Ke Polres Banyuasin guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, BB yang diamankan 4 paket narkotika jenis shabu berat bruto 303,78 gram atau 3,037 ons, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip, 1 buah sekop plastik, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 buah tatakan dispenser warna biru, 1 lakban warna hitam dan 1 unit handphone merk oppo a15.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No.35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,”tegasnya. (SMSI Banyuasin)