Modus pinjam gergaji, seorang pria berinisial BS (28) warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang, diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya yang masih dibawah umur.
kini BS sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Empat Lawang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin didampingi Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, pelaku diamankan saat berada di rumahnya karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Diketahui tersangka melakukan aksinya pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Saat itu korban sedang sendiri di rumah korban di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian datang tersangka dengan modus meminjam gergaji kepada korban.
“Saat korban hendak mengambil gergaji yang ada di dapur rumah korban, pelaku langsung masuk ke rumah dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jalas Tohirin, Senin (30/1).
Atas kejadian itu korban ditemani keluarga, melaporkan kejadian itu ke polisi.
Selanjutnya, sambung Tohirin, dilakukan penyelidikan dan dari keterangan korban, Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kemudian tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” tandas Tohirin. (*)