Ratna-Suwarti Unggul 3,764 %

Politik, Sumsel, Utama2090 Dilihat

PILARSUMSEL ONLINE,

MUSI RAWAS – Berdasarkan hitungan perolehan suara hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh Penitia Pemilihan Kecamatan di 14 Kecamatan se Kabupaten Musi Rawas, maka Pasangan Calon Hj Ratna Mahmud dan Hj Suwarti unggul atas pasangan lainnya sebesar 3,764 %.

“Kalau melihat hasil rekapitulasi yang sudah dilakukan seluruh PPK di 14 kecamatan, Pasangan Calon Hj Ratna Mahmud dan Hj Suwarti unggul dengan perolehan 112. 843 suara, sementara paslon lainnya pada posisi runner up dengan perolehan 104.657 suara,”ujar M. Hidayat, SH, MH selaku tim advokasi Paslon Nomor Urut 1 (15/12).
Melihat hasil itu, lanjut Hidayat, maka total suara sah Pilkada Musi Rawas Tahun 2020 adalah 217.500 suara.

“Berdasarkan Pasal 158 UU 10 Tahun 2016, ayat (2) huruf b menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Kita tentunya tetap menunggu hasil akhir rekapitulasi dari KPU Musi Rawas terlebih dahulu, agar pasal 158 ini terpenuhi untuk dijadikan dasar perhitungan. Namun, kami meyakini hasil akhir sepertinya tidak akan berbeda dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh PPK,”tutur Hidayat.

Kalau seandainya hasil KPU Mura nanti sama dengan hasil yang sudah ditetapkan oleh seluruh PPK, menurut Hidayat, Paslon 01 sudah melampaui syarat selisih suara 1,5 % itu.
“Kalau kita hitung 217.500 x 1,5 % = 3.262,5 kita bulatkan menjadi 3.263. artinya Paslon 02 bisa ajukan gugatan atau permohonan PHP ke MK apabila paling banyak selisih suara antara Paslon 01 dengan Paslon 02 adalah 3.263 suara,” jelasnya.

Sedangkan selisih antara paslon 01 dan paslon 02 bisa dilihat dari hasil pengurangan dari perolehan suara 01 dengan perolehan suara 02 yaitu 112.843 – 104.657 adalah 8.186 suara.
“Artinya selisih suara antara paslon 01 dengan paslon 02 itu sudah melampaui selisih maksimal 3.263 suara, atau sudah melampaui 1,5 % selisih suara dimaksud. Lalu, berapa persen selisih yang ada saat ini ? selisihnya adalah 3,764 % suara. Karena apabila total suara sah 217.500 dikalikan dengan 3,764 % hasilnya adalah 8.186 suara,”terang mantan Komisioner Bidang Hukum KPU Mura yang pernah menjadi bagian dari pihak Termohon pada Pilkada 2015 yang lalu.

Hidayat menambahkan, perhitungan tersebut diatas merupakan perhitungan syarat selisih suara untuk memenuhi Ayat (2) huruf b Pasal 158 UU No 10 Tahun 2016. “Selain itu, Pemohon juga nantinya harus mendalilkan didalam positanya, bahwa ada perbedaan perhitungan suara antara Pemohon dengan Termohon. Pemohon mesti menjelaskan perolehan suara versi Pemohon. Namun bila dilihat dari tahapan penghitungan suara di KPPS maupun rekapitulasi suara di PPK, semuanya mengalir saja, tidak ada keberatan terkait hitungan perolehan suara, persoalan yang muncul hanya persoalan teknis penulisan di formulir C Hasil KWK, misalnya KPPS tidak menulis data pengguna hak pilih, data DPPH, data DPTb. Namun, tidak ada keberatan terkait angka perolehan suara masing-masing paslon, ini artinya data perolehan suara yang dimiliki masing-masing adalah sama, kami meyakini juga saat rekapitulasi suara di KPU Mura semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya dan hasilnya akan tetap sama,” terangnya.

Namun demikian, Paslon 02 tentu tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi besar kemungkinan akan terhenti saat Rapat Pleno Hakim MK pada agenda pembacaan putusan sela, karena untuk masuk ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan perkara sangat tidak memungkinkan bila syarat formilnya sudah tidak dapat dipenuhi. (Tim)