OGANILIR – Dinar Try Akbar salah satu perwakilan massa Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang mendatangi ruang kerja Iwan Stia Budi, S.KM., M.Kes selaku Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya, menyesalkan tidak adanya WR III di ruang kerja.
Dinar menyebutkan ada sekitar kurang lebih 100 Mahasiswa Universitas Sriwijaya yang hari ini (23 Februari 2023) memberikan peryataan surat penolakan Pemilihan Ketua BEM Unsri dan permintaan diskusi bersama WR III Universitas Sriwijaya untuk membahas Pemilihan Ketua BEM Universitas Sriwijaya.
Selanjutnya, Sendi Adi Pranata selaku mahasiswa Universitas Sriwijya mengungkapkan Wakil Rektor III Universitas Sriwijaya membuat aturan secara sepihak mengenai pedoman Pemilihan Raya tanpa melibatkan dan menyosialisasikan kepada mahasiswa secara menyeluruh.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa problematika:
1. Panitia pemilihan dan pengawas terdiri atas unsur Pimpinan, Dosen, Tenaga Kependidikan dan mahasiswa. Hal ini menujukkan adanya keterlibatan yang besar dari birokrat kampus.
2. Pembatasan calon Ketua dan Wakil Ketua BEM. Setiap Fakultas hanya dapat mengirimkan 1 mahasiswa sebagai Bakal Calon Ketua atau Wakil Ketua BEM Universitas. Hal ini membatasi hak mahasiswa yang ingin mencalonkan diri.
3. Pemungutan suara secara online. Universitas Sriwijaya saat ini telah melaksanakan perkuliahan secara luring, namun Pemira dilakukan secara online. Ditambah lagi, sistem keamanan aplikasi/web pemungutan suara ini rawan disalahgunakan.
4. Hilangnya one man, one vote. Penghitungan suara menggunakan electoral college yaitu setiap Fakultas hanya dihitung 1 poin. Hal ini tidak berkeadilan karena suara mahasiswa menjadi terbuang.
5. Mahasiswa yang dilibatkan sebagai panitia pemilihan dan pengawas tidak memiliki peran yang sentral untuk memastikan independensi dalam Pemira.
Hal ini membuat kami melakukan aksi damai pada hari ini, untuk menyampaikan aspirasi kami.
Adapun sikap dari Mahasiswa Universitas Sriwijaya terhadap pelaksanaan Pemilihan Ketua BEM Unsri, sebagai berikut:
1. Menolak aturan dan penyelenggaran Pemilihan Raya yang dibuat oleh Wakil Rektor III Universitas Sriwjaya.
2. Mengembalikan penyelenggaran Pemilihan Raya (Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa, Gubernur Mahasiswa / Wakil Gubernur Mahasiswa
/ Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, DPM Universitas, maupun DPM Fakultas) kepada mahasiswa berdasarkan Konstitusi KM Universitas Sriwijya yang berlaku.
3. Mendesak Panitia Pemilihan Raya dan Panitia Pengawas Pemilihan Raya untuk mengundurkan diri demi menjaga demokrasi di KM Universitas Sriwijaya.(BEM SMSI OI)