Kasus Pedofilia, Oknum ASN Cabuli Anak Dibawah Umur, Korbannya Bikin Mengagetkan

Berita, Jawa Timur1458 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Seorang Pria yang juga berprofesi sebagai guru di Kabupaten Trenggalek diringkus petugas kepolisian. Pria berusia 45 tahun berinisial ASB ini ditangkap setelah sebelumnya diduga melakukan perbuatan pedofilia (cabul) terhadap sejumlah anak dibawah umur di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Sunardi, S.Pd. saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek dan diikuti oleh sejumlah awak media mengatakan, kejadian bermula pada sekira bulan Desember 2022 yang lalu. Jumat, (24/2/2023).

Saat itu, pelapor yang juga ayah salah satu korban baru saja pulang dari hutan menerima informasi dari tetangga menceritakan bahwa anak kandungnya telah mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Selain mendapat cerita dari tetangganya tersebut, pelapor juga mendapat cerita dari temannya, yang anaknya juga mengalami kejadian yang sama.

Pelapor kemudian bertanya kepada anaknya terkait kebenaran informasi tersebit mengingat bersekolah di tempat yang sama, Dari pengakuan anaknya diketahui bahwa dirinya juga mengalami perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh oleh tersangka. Bak tersambar geledek disiang hari mendengar hal tersebut. Tak terima, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

“Ada lima anak yang menjadi korban. Keseluruhan masih dibawah umur” Jelas Kompol Sunardi.

Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah pelaku ini menyuruh korban ke ruang perpustakaan dengan dalih menata buku.

Setelah didalam ruang perpustakaan, pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-nggesekan alat kelaminnya kepada korban dengan masih mengenakan pakaian. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp. 5 ribu kepada korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila dilakukan pendidik, atau tenaga kependidikan ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

(bud)