Sidang Perkara Percobaan Pembunuhan Firsa, Saksi Sebut Beli Bir, Terdakwa Medi dan Herdi Membantahnya

Berita, Sumsel1176 Dilihat

LUBUKLINGGAU – Sidang perkara percobaan pembunuhan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muratara, Firsa H Lakoni masih tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, Kamis (2/3/2023), secara virtual.

Mejelis hakim sidang secara virtual tersebut diketuai Hakim Lina Safitri Tazili, dengan hakim anggota Ferri Irawan dan Tri Lestari dibantu panitera pengganti (PP) Iwan sedangkan terdakwa yang berada di Lapas Klas II A Lubuk Linggau.

Setelah majelis hakim membuka sidang dan terbuka untuk umum, dipersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triansyah Akbar Darmawinsyah menghadirkan saksi-saksi. JPU menghadirkan dua orang saksi yaitu Bemi Anggoro warga Ketapat Air Bening, dan Putra warga Air Bening.

Selanjutnya dua orang itu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Dari keterangan saksi Bemi Anggoro, bahwa saat malam kejadian korban Firsa menceritakan baru saja mengalami percobaan pembunuhan (penembakan) oleh terdakwa pakai mobil cayla silver. Selanjutnya, saksi mengejar mobil terdakwa akan tetapi tidak ketemu lagi. “Aku dua hari yang lalu sebelum kejadian sempat berpapasan dan melihat mobil cayla silver yang dikendarai terdakwa Medi,”ujar Bemi.

Sementara itu, saksi Putra memberikan keterangan sebelum malam kejadian sudah 3 hari terdakwa mampir membeli rokok, minum dan lain-lain di warungnya. Sekitar jam sebelas malam kejadian terdakwa belanja lagi, membeli rokok dan Bir kecil.  “Sekitar jam satu malam kejadian Firsa sempat menanyakan kenal tidak dengan yang pakai mobil cayla yang parkir depan rumah kamu tadi, aku jawab tidak, mereka hanya membeli rokok, tapi kalau ketemu orangnya aku masih ingat wajahnya,”ungkap Putra. Setelah itu Hakim ketua bertanya dengan terdakwa Medi dan Herdi apakah keterangan dari saksi benar atau tidak.

“Medi dan Herdi hanya keberatan jika mereka tidak ada membeli minuman Bir seperti yang disampaikan saksi Putra”.  Selanjutnya untuk keterangan yang lain mereka membenarkan semua, tutup terdakwa.Sidang akan di lanjutkan kembali Kamis depan. (Rls)