Belum Ditemukan Keuntungan Komersil, Penyelidikan Kasus Dugaan Alih Fungsi Lahan di Musi Rawas Dihentikan

Berita, Utama8870 Dilihat

MUSI RAWAS-Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), menghentikan proses penyelidikan dugaan perkara pidsus alih fungsi lahan dan pengembalian alat berat terhadap pemiliknya.

Hal tersebut, berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum.

Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, saat dimintai keterangan, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (27/3/2023).

“Iya proses penyelidikan dugaan perkara alih fungsi lahan ataupun penimbunan lahan dan alat berat telah dikembalikan,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidsus

Kasat menjelaskan, kejadiannya bermula pada Senin, 6 Maret 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Unit Pidsus Satreskim Polres Mura, mendapatkan informasi pertambangan illegal dari masyarakat. Kemudian anggota Pidsus, langsung meluncur ke TKP atas informasi yang didapatkan.

Setiba di TKP menemukan aktivitas penimbunan areal persawahan, lapangan sepak bola dan Masjid Murul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya. Setelah dilakukan pengecekan terhadap hasil tambang berupa tanah urug.

Kemudian dilanjutkan penyelidikan ke arah lokasi asal tanah urug, lalu ditemukan alat dalam melakukan pertambangan yang diduga ilegal berupa 5 unit dump truck dan 1 unit alat berat jenis excavator.

“Oleh karena itu untuk kepentingan penyelidikan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pertambangan ilegal diamankan di Polres Musi Rawas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dari upaya penyelidikan yang telah dilakukan diketahui fakta-fakta sebagai berikut, pertambangan yang dilakukan di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, pertama merupakan kegiatan penggalian lahan untuk dijadikan kolam ikan, sedangkan tanah urug hasil pembuatan kolam diberikan kepada PO, yang sedang melakukan penimbunan areal persawahan.

Kedua, pelaku pertambangan yang membuat kolam ikan adalah NO (kondisi fisik cacat kakinya diamputasi sebelah kanan), lalu exscavator yang digunakan dipinjamkan oleh mantan atasan NO, sehingga tidak memerlukan biaya rental antara PO dan NO tidak ada hubungan jual beli atau komersil melainkan saling membantu karena kebutuhan masing-masing.

Lalu, PO menjelaskan bahwa sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo, Sumarno.

Terkait, permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Musi Rawas (tidak ada alih fungsi lahan).

Pada pertemuan selanjutnya, PO membuat Surat Pernyataan dengan diketahui oleh Ka BPP, Kecamatan Tugumulyo, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Camat Tugumulyo bahwa PO, berkomitmen untuk tetap mengusahakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan lahan menjadi lahan non pertanian. Dan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD KPH Bukit Cogong-Lakitan titik koordinat pertambangan tidak termasuk dalam kawasan lindung.

Selanjutnya, pertambangan yang dilakukan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh SK, yang menghibahkan lahannya, lalu diambil tanahnya untuk dipergunakan sebagai sarana penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.

Sudah ada kesepakatan antara SK dan Karang Taruna beserta perangkat Desa G2 Dwijaya bahwa SK menghibahkan tanah galian miliknya kepada Karang Taruna untuk memperbaiki lapangan sepak bola desa serta lahan masjid Nurul Ikhsan yang sebelumnya terdampak longsor.

Sudah ada kesepakatan antara Perangkat Desa G2 Dwijaya dengan PO, terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung oleh PO, namun PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya tidak berulang gagal panen disebabkan oleh banjir.

“Artinya, tidak ada kegiatan niaga yang bersifat komersil dari seluruh rangkaian kegiatan,” paparnya

Kembali ia memparkan, selain itu telah diamankan, 5 unit Dump truck, 1 unit Excavator dan Dokumen berupa Berita Acara pembahasan dan diskusi PO dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Ka Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Tugumulyo Dinas Pertanian, Kabupaten Mura, dokumen berupa Surat Keterangan Hibah Galian, dokumen Surat Pernyataan tidak akan mengalih fungsikan lahan oleh PO dan dokumen Surat Kesepakatan Bersama antara PO dan Kepala Desa G2 Dwijaya.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyelidikan dan melakukan gelar perkara hingga menyepakati bahwa upaya yang dilakukan dalam penimbunan areal persawahan merupakan upaya untuk mengembalikan nilai fungsi lahan masyarakat agar tidak berulang mengalami gagal panen.

Selain itu, tidak ditemukan kegiatan niaga yang dapat menimbulkan keuntungan komersil terhadap pelaku penimbunan areal persawahan.

Sedangkan upaya penimbunan lapangan sepak bola di Desa G2 Dwijaya dan masjid dilakukan atas dasar sosial untuk memenuhi kepetingan masyarakat umum.

Sehingga penyelidik berpendapat belum ditemukan unsur tindak pidana niat untuk mendapatkan keuntungan komersil dari peristiwa pertambangan yang dilakukan.

“Kemudian perkara dihentikan penyelidikannya, dengan adanya program swasembada pangan dan pemulihan ekonomi nasional, malahan harus didukung dan digalakkan sepanjang tepat sasaran dan demi kepentingan umum,” tutupnya.