Harta Hasil Bisnis Narkoba Milik Pasutri ini Terancam di Sita Negara.

Utama501 Dilihat

 

Pilarsumsel- Www.pilarsumsel.com

Musi Rawas- Pra Pidana (Prapid) atas tindakan hukum yg dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah hak setiap warga untuk melakukanya karen hal itu diatur dalam KUHAP, Begitu pula yang dilakukan oleh Pasangan suami istri bandar narkoba asal kabupaten Musirawas Utara misalnya.

Oleh sebab itu BNN Mura tidak gentar menghadapi tuntutan dan persidangan, sebagaimana upaya yg dilakukan Oleh tersangsaka pasangan suami isteri kasus 2kg sabu melalui kuasa hukumnya Beni Cs.

Sidang pra peradilan tersebut berlangsung dari jumat 11 Desember 2020 lalu hingga akhirnya putusan hakim menolak semua tuntutan pemohon, artinya tindakan hukum yang dilakukan oleh BNN Mura terhadap tersangka pasangan suami isteri berikut kurirnya dibenarkan menurut hukum yang berlaku.

Hendra Amor kepala BNN Musi Rawas mengatakan Ucapan terima kasih kmi sampaikan kpd semua pihak yang selama ini telah mendukung upaya BNN Mura dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum BNN kabupaten Musi Rawas.

“Memang membutuhkan energi yang banyak dalam memberantas bandar narkoba ini karen banyak faktor yg menjadi penghambat dan kami tetap semangat,optimis dan memanjakan sukur atas keberhasil mengungkap jaringan narkoba, karena ini merupakan amanah yang harus dijalankan” Pungkas Amor.

Selanjutnya terhadap bandar narkoba tersebut akan dilakukan pidana TPPU atau tindak pidana pencucian uang, dimana semua harta yang di dapat dari bisnis haramnya akan dirampas atau disita negara dan akan di miskinkan agar tidak lagi menjalankan bisnis haramnya menghancurkan generasi anak bangsa.

Penulis : NAY
EDITOR : NOFI