DELITUA – Komplotan perampok bersenjata tajam (sajam) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Delitua, Minggu (10/1/2021). Dua dari enam tersangka yang masih berusia belasan tahun terpaksa ditembak karena melawan.
Keenamnya adalah, WS alias Ucok (18), warga Jalan Tuar Ujung Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dan AN alias Arif (20), warga Jalan Melayani Kecamatan Patumbak.
Kemudian, AY(18) warga Jalan Tegal Sari Kecamatan Medan Denai
AP (18), warga Jalan Utama Kecamatan Medan Area, FP alas Azi (18), warga Jalan Jermal 14 Kecamatan Medan Denai dan AS.
Komplotan pelaku ini ditangkap atas laporan Sutarno (60), warga Gang Amarta dusun IV Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Anak Sutarno jadi korban perampokan para tersangka di Kawasan Kanal, Titi Kuning Medan pada Minggu (3/1/2021).
Bukan hanya kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX BK 3398 AJM, korban juga mengalami luka bacokan.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menyebutkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam laporannya, Sutarno menyebutkan sepeda motor tersebut dirampas para tersangka saat dibawa putranya, Audzri Ananda Sutarno (14) bersama rekan-rekannya ketika melintas kawasan kanal,” kata Martua, Senin (11/1/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengetahui pelaku perampokan itu yakni Arif Cs. “Mendapatkan info Arif sedang berada di kos Kota Kisaran, anggota kemudian bergerak ke lokasi,” katanya.
Begitu tiba di lokasi, petugas menangkap Arif dan Ucok. Keduanya mengaku merampok dan melukai korban di Jalan Kanal Titi Kuning.
“Setelah diinterogasi, keduanya mengaku beraksi bersama pelaku lainnya. Kami pun menangkap empat pelaku lainnya,” kata dia.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti, Arif dan Ucok berusaha merampas pistol petugas. “Anggota pun bertindak tegas, menembak kakinya,” tuturnya.
Aksi itu terjadi setelah para pelaku mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam, melihat korban bersama teman-temannya yang juga mengendarai motor.
“Seorang pelaku menyebut serang, dan membacok korbannya dengan senjata tajam dan membawa motor korban,” ujarnya.
Ia menambahkan para tersangka memperoleh bagian hasil kejahatan masing-masing Rp 500 ribu. Dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. (*)
Sumber : siberindo.co