Pilarsumsel Online,
MURATARA-Kinerja Satreskrim Polres Muratara patut diberikan apresiasi. Betapa tidak, belum 1 x24 jam, pasca kasus pembunuhan Ardeni (50), Dusun II Desa Karang Dapo I Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, sudah berhasil meringkus pelakunya. Tersangka Alex Sander (26). Warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini dibekuk di Terminal Petanang Lubuklinggau, yang hendak melarikan diri ke Tasik Malaya, sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga : Diduga Pasal Warisan, Paman Dibunuh
Tersangka Alex Sander terpaksa dihadiahi timas panas polisi, karena saat dilakukan penangkapan melarikan diri tanpa menghiraukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat kepada Silampari Online, mengatakan, sekitar jam 09.00 wib tim beruang sat reskrim Polres Muratara bersama unit reskrim Polsek Nibung mendapat info bahwa pelaku naik travel jurusan Nibung-Linggau. Dia berencana akan pergi ke wilayah Tasikmalaya Jabar.
Baca Juga : Diduga Warga Muratara Tewas Dibunuh
Setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan di Terminal Petanang, tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara mendapati pelaku dengan ciri ciri yang sesuai informasi, anggota langsung melaksanak giat penangkapan.
Baca Juga : Dua Begal Bersenjata Tajam Didor Polisi
Pada saat akan ditangkap pelaku akan melarikan diri, lalu Tim Beruang Sat Reskrim memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun pelaku tetap melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan dan kaki kiri pelaku dan dapat diamankan oleh tim Beruang Polres Muratara.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara,” tegasnya. (Nofi)