No Urut “Mobdin” Bakal Dirapikan

Advertorial, Politik596 Dilihat

.Lahat (pilarsumsel.com) Guna mewujudkan tertib administrasi, mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan BPKAD Kabupaten Lahat, gelar sosialisasi Peraturan Bupati Lahat Nomor 11 Tahun 2020, tentang Tanda Nomor Polisi Kendaraan Dinas di Kabupaten Lahat.

Kepala BPKAD Kabupaten Lahat, Drs Sahabadi melalui Kabid Pengelolaan Aset, Guntur Martandi SSTP menyampaikan, seluruh kendaraan jenis mobil dinas SKPD akan ditertibkan. Mulai dari pajaknya, termasuk nomor urut kendaraan dinasnya. Karena dari nomor urut itu masih banyak yang belum sinkron. Penertiban dilakukan serentak, mulai dari plat BG 1 sampai BG 100.

“Untuk penertiban barang aset milik daerah, jenis kendaraan mobil dinas, kami bersinergi, berkoordinasi dengan Lantas Polres Lahat,” kata Guntur, kemarin

Dengan sosialisasi ini, lanjut Guntur, kepada seluruh peserta dan SKPD, hasil sosialisasi ini untuk segera ditindak lanjuti. Langsung dicek surat menyurat kendaraan kendaraan mobil dinasnya, lalu ajukan perubahan sesuai dari Perbup yang disosialisasikan.
“Harapan kami pelaksanaan penertiban pengelolaan barang milik daerah khususnya kendaraan mobil dinas lebih ditertib lagi,” kata Guntur.

Sementara Kasatlantas Polres Lahat, AKP Adriansyah SE SIk menyampaikan, sebagai penerbit nomor Polisi, pihaknya menunggu permintaan dari bidang aset daerah. Untuk persyaratan tidak jauh berbeda dari permohonan kendaraan pribadi, hanya ditambahkan bidang aset dari Pemda.

“Intinya kami berpedoman dari Perbup Nomor 11 Tahun 2020, terkait penggunaan kendaraan dinas masing masing SKPD di Kabupaten Lahat,” sampai Adriansyah. (mg07)