MURATARA – Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara berhasil membongkar Praktek Tindak Pidana Perjudian, Dari pengungkapan tersebut, Empat orang pelaku berhasil diringkus di lokasi yang berbeda.
Kapolre Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kabag Ops, Kompol Hendri dan Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, saat press release
menjelaskan, terungkapnya kasus Praktek Tindak Pindana Perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi itu, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara berhasil meringkus Empat orang pelaku di lokasi yang bebeda.
Tersangka, Nardo Dwi Saputra (26) warga Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, yang merupakan pengelola perjudian jenis bar bar diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/I/2021/SS/Res.Muratara/SPKT sekitar Pukul 22.00 WIB, Rabu (6/1/2021) di Desa Bingin Rupit Kecamatan Muara Rupit, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Delapan Unit Kotak Mesin Bar bar, Satu Kantong Plastik Coin Bar bar dan uang tunai sebanyak 640 Ribu.
Tersangka Efendi (55) Warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara berhasil di ringkus di pondok kediamannya jumat (29/1/2021) Sekitar Pukul 23.00 Wib. Saat sedang melakukan judi Remi Domino dari penangkapan tersebit polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebesar 30ribu.
Tersangka Ali Maer (54) warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, yang merupakan tersangka Sub bandar togel berhasil di ringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/I/2021/Sumsel/Res. Muratara/Sek.Karang Dapo
di Desa Setia Marga kecamatan karang Dapo minggu (31/1/2021) sekira jam 15.10 Wib, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 30 Ribu.
Tersangka Indra Lasmana warga Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara Indra Lasmana warga Kelurahan Muara Rupit yang merupakan bandar togel ditangkap berdasarkan pengembangan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/I/2021/Sumsel/Res. Muratara/Sek.Karang Dapo, ditangkap sekitar pukul 15.10 WIB, Minggu (31/1/2021) dimana pada saat itu tersangka Indra Lesmana sedang merekap nomor judi Togel, dan saat penangkapan berhasil di amankan Barang Bukti uang sebanyak 40ribu.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan pendalaman penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.
Kapolres menegaskan akan terus mengejar sindikat Praktek Perjudian di wilayah Kabupaten Muratara, Dia juga mengajak masyarakat yang mengetahui informasi mengenai kegiatan Praktek Tindak Pidana Perjudian agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik tindak Pidana Perjudian, Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto. (SO)