Palembang – Guna mensosialisasikan pemutihan kendaraan bermotor UPTB Samsat Palembang IV kembali menggelar operasi kepatuhan kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar di Jalan RE. Martadinata Palembang, Rabu (17/5/2023).
Kepala UPTB Samsat Palembang IV, Derga Karenza, melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Agus Winardi mengatakan, hari ini hari ketiga dan juga hari terakhir pihaknya melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan.
“Sesuai yang kita tuju sasaran kita yakni yang menunggak pajak artinya masih banyak yang menunggak pajak. Ada juga yang belum Bea Balik Nama Kendaraan Motor (BBNKB). Kendaraan itu masih atas nama orang lain atau sudah dibelinya tapi belum dibalik namanya dengan menggunakan nama sendiri,” ujarnya.
Kemudian, ada juga kendaraan yang berasal dari luar provinsi Sumsel. Pihaknya menghimbau bagi pemilik kendaraan dari daerah untuk segera BBN dengan memanfaatkan program pemutihan ini.
“Banyak juga kendaraan yang dari luar daerah itu harus segera dibalik nama dengan memanfaatkan program pemutihan ini. Juga bagi yang menunggak pajak harus segera membayar pajaknya.Tidak perlu menunggu sampai bulan Desember secepat mungkin. Karena kita tidak tahu kebijakan ini siapa tahu nanti berakhir di bulan Oktober. Pengalaman kita ditahun sebelumnya kebanyakan pas hari jatuh temponya sehingga tidak terkejar untuk mengurusnya,” bebernya.
Lalu, ia menghimbau kepada masyarakat untuk kesadarannya membayar pajak ini karena pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat sendiri. Karena pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah.
“Segeralah membayar pajak karena pajak ini diperuntukkan untuk masyarakat sendiri yakni untuk membuat pembangunan jalan, kesehatan itu semuanya berasal dari pajak karena pajak merupakan sumber pendapatan asli daerah yang terbesar dari pajak kendaraan bermotor. Untuk itu kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat dengan adanya pemutihan pajak ini gunakanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.
“Setelah diadakan pemutihan ini selanjutya pajaknya dibayar tepat waktu jangan ditunggu sampai pemutihan lagi. Dengan membayar pajak kita ikut berpartisipasi membangun daerah khususnya provinsi Sumsel. Sehingga yang diprogramkan oleh Gubernur Sumsel yakni Sumsel Maju Untuk Semua dapat terwujud,” tutupnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Palembang IV, Dewi Lastri, mengatakan selama tiga hari ini pihaknya telah mengadakan opreasi kepatuhan kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Kita mengadakan opreasi kepatuhan kendaraan roda dua dan roda empat sekaligus memberitahukan kepada warga bahwa ada program pemutihan pajak. Diupayakan setiap warga terutama di wilayah Samsat Palembang IV ini agar bisa membayar pajak dengan tertib. Apabila terjadi kecelakaan bisa tercover oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat supaya setiap keluar selalu mambawa identitas diri dan segeralah membayar pajak,” pungkasnya.
Adapun program pemutihan pajak yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Pemutihan PKB yakni : Bebas bunga dan Denda Pajak; Tunggakan PKB 2 (tahun) atau lebih, cukup membayar 1 (satu) tahun tunggakan Pajak + Pajak 1 (satu) tahun berjalan.
Pemutihan BBNKB II: Bebas denda dan bunga Pajak, Pengurangan BBNKB II 50% untuk; kendaraan di dalam kab/kota; kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel; kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Pemutihan SWDKLLJ yakni : Bebas denda SWDKLLJ tahun tahun lalu. (fin)