Bawaslu Jatim Adakan Sosialisasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028

Berita, Jawa Timur1292 Dilihat

pilarsumsel.com Trenggalek, Jawa Timur – Timsel (Tim Seleksi) Bawaslu Propinsi Jawa Timur adakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 7 (Kabupaten Trenggalek, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan Kabupaten Tulungagung) Periode 2023-2028, bertempat di Aula Bawaslu Trenggalek, Jalan Kanjeng Jimat, Rejowinangun, Sabtu (26/5/2023).

Kegiatan tersebut di ikuti oleh Komisioner Bawaslu Trenggalek, Lembaga Kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Keagamaan, Tokoh Masyarakat, dan media.

Pada pemaparan kegiatan sosialisasi tersebut, disampaikan tahapan-tahapannya, mulai dari penerimaan lamaran (29/5-7/6/2023), seleksi penerimaan (8/6-17/7/2023), dan pengumuman (12/8/2023}.

Ditemui saat selesai acara sosialisasi, Ketua Timsel Bawaslu Jawa Timur Zona 7, Erry Purwaka Widiyanta mengatakan, dari beberapa pelamar peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota akan di seleksi oleh Timsel dari mulai seleksi administrasi, hingga tes wawancara. Dan di pilih atau ditentukan sebanyak 10 orang per Kabupaten/Kota, dan akan di kirim namanya ke Bawaslu RI.

“Kemudian oleh Bawaslu RI, dari jumlah 10 orang nama-nama tersebut akan ditetapkan sebanyak 5 orang calon Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Zona 7 Jawa Timur,” jelasnya.

Adapun di Zona 7 Jawa Timur, yang paling banyak memiliki Kabupaten/Kotanya. Untuk alamat Kantor Timsel Bawaslu Jawa Timur Zona 7, ada di Kabupaten Ponorogo, di Jalan Suromenggolo Bangunsari Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo. E-mai [email protected] atau nomor WhatsApp 086236709346, sambung Erry.

“Silahkan masyarakat di Zona 7 Jawa Timur, yang berminat untuk mengikuti seleksi ini, usia minimal 30 tahun dan pendidikan terakhir calon pelamar anggota Bawaslu adalah SMA atau sederajat. Persyaratan serta jadwalnya dapat di lihat di http//sdmod.bawaslu.go.id atau untuk Kabupaten Trenggalek, trenggalekbawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-bawaslu-kabupaten/kota–propinsi-jawatimur-zona7-tahun2023/,” pungkasnya.

(bud)