Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Tulungagung Adakan Sosialisasi UU Bidang Cukai

Berita, Jawa Timur986 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satuan Polisi Pamong Praja gencar sosialisasi peredaran rokok ilegal. Semangat tersebut menggambarkan wujud komitmen Pemerintah daerah dalam rangka menekan peredaran rokok illegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau / rokok.

Salah satu cara dengan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal.

Kedepan diharapkan Masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung Sony Welly Ahmadi melalui Kasi Binluhwas Gakda Satpol PP Tulungagung, Kabul Nurkuat mengatakan, kegiatan sosialisasi diberikan kepada masyarakat pedagang / pengecer rokok, masyarakat dan para perangkat desa.

“Dalam sosialisasi tim gabungan menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain Rokok pita cukai palsu, Rokok pita cukai rusak , Rokok pita cukai berbeda serta Rokok polos atau tanpa pita cukai, ” ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (14/06/2023).

Satpol PP salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung.

Kegiatan sosialisasi ini juga akan dilaksanakan secara marathon sampai bulan Desember. Sasaran Pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah petani tembakau, pengusaha, pelajar dan kalangan masyarakat lainya di Kabupaten Tulungagung.

Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai berbunyi Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Ar)