MURATARA-Entah apa dibenak Andesta. Warga Desa Sungai Jernih Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ini diduga nekat memperkosa (rudapaksa) wanita sebut saja PJ, warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Peristiwa dialami korban terjadi Selasa (20/6/2023) sekira pukul 14 : 00 wib di Kebun Karet Ulu Tiku Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Informasi diterima pilarsumsel.com dari Mapolres Muratara menyebutkan, pelaku Andesta diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan. Modus operasinya, Pelaku mendekap korban (Pj) dan memasukkan alat vitalke korban secara paksa dan mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu besarnya.
Merasa dilecehkan, korban melapor perbuatan asusila ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) dan diterima
Laporan Polisi Nomor : LP/B- 33 /VI 2023/SPK//RES MURATARA/POLDA SUMSEL, tanggal 20 Juni 2023.
Berdasarkan pengaduan tersebut, Tim Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah cukup bukti permulaan, Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi SH MH memerintahkan kanit pidum IPDA Hari Suharto dan tim opnal untuk melakukan penangkapan di pondok tempat pelaku bersembunyi di kebun karet Desa Muara Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP,” ujarnya. (ag)