Legislatif dan Eksekutif Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 

Tiga Raperda Kabupaten Muba Tahun 2023 Disetujui

Berita, Muba1223 Dilihat

SEKAYU – DPRD bersama Pemkab Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat paripurna masa persidangan III dengan agenda persetujuan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022 dan persetujuan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muba tahun 2023.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Muba Jhon Kenedy SHdan dihadiri anggota DPRD Muba lainnya serta perwakilan Forkopimda dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muba, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Selasa (11/7/2023).

Perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muba Sodingun SH menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Banggar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2022, Banggar mengusulkan agar menyetujui Raperda Kabupaten Muba tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Muba TA 2022 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Muba.

“Harapan kami, semoga pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Musi Banyuasin semakin sehat, transparan, dan memiliki akuntabilitas yang secara nyata dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu Anggota Pansus DPRD Kabupaten Muba Iwan Aldes menyampaikan hasil pembahasan Panitia-Panitia Khusus (Pansus) terhadap Tiga Raperda Kabupaten Muba Tahun 2023.

Dikatakan Iwan, tiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda kedua tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin Dan Produktif Di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 dan Raperda ketiga yakni Raperda tentang Bela Beli Produk Kabupaten sebagai Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.

“Berdasarkan hasil pembahasan Pansus DPRD Muba dan Perangkat Daerah terkait, kita menyetujui Tiga Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Muba tahun 2023,”jelasnya.

Dalam Pendapat akhir Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Musni Wijaya SSos MSi, disampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Muba.

“Dengan telah selesainya pembahasan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 dan Tiga Raperda Kabupaten Muba tahun 2023 ini, telah kita dengarkan Banggar dan Pansus menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah. Ini bukti bahwa legislatif dan eksekutif memiliki unsur penyelenggaraan yang punya peran sejajar dalam membangun Kabupaten Muba,”pungkasnya. (eg)