Jakarta– Berkomitmen menjunjung tinggi netralitas menghadapi pemilu 2024, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023).
Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin No.3 KP Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik. Turut hadir mendampingi Pj Bupati H Apriyadi Mahmud, Kepala BKPSDM Drs Aidil Fitri MSi, Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga, Kabag Tapem Setda Muba Suganda AP MSi., dan Prokopim.
Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah “Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan,”ungkapnya.
Sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, lanjutnya Tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya, maka untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, dihimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
“Jadi tujuan kita rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN. Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
Serentak Tahun 2024,”tandasnya.
Menyikapi itu, Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud menyatakan siap membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin untuk mewujudkan ASN yang netral dan menghasilkan pemilu yang berintegritas dan bermartabat.
“Saya selaku pimpin daerah Kabupaten Muba mendukung penuh rapat koordinasi ini dan berharap ASN dapat mengerti hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik pegawai,”tandasnya.
Diakui Apriyadi bahwa dirinya memahami bahwa situasi politik bisa saja memanas. Namun ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pemilukada.
“Arti netralitas mungkin kita semua mengerti, tapi kalau sudah di lapangan bisa saja tidak sadar melanggar netralitas itu, maka itulah pentingnya kegiatan ini, untuk mengingatkan kembali. Dan pada prinsipnya kami Kabupaten Muba komitmen penuh untuk tetap menjaga Netraltitas ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin menuju Muba zero konflik, dalam Pelaksanaan Pemilu/Pemilukada 2024 nanti dan siap menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada 2024 di Bumi Serasan Sekate Kabupaten Musi Banyuasin,”pungkasnya. (rls)