DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Berita, Jawa Timur542 Dilihat

Tulungagung, Pilarsumsel.com – DPRD Tulungagung menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dan Wakil Bupati (Wabup) Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE, dan penyampaian rancangan KUA-PPAS Tahun 2024, di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (20/7/2023).

Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos., menyatakan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu berdasar Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023, nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak tahun 2018.

“Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian saudara Drs Maryoto Birowo M.M., dan H Gatut Sunu Wibowo S.E., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023,” terangnya.

Marsono selanjutnya usai rapat paripurna menandaskan, masa jabatan Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu yakni pada tanggal 25 September 2023.

“Karena itu, kami umumkan usulan pemberhentiannya. Kami mengambil (waktu) tengah-tengah. Karena biisa diumumkan secepatnya enam bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir tanggal 25 September 2023,” jelasnya.

Menurut dia, sebagai pengganti pasangan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya akan diisi oleh pejabat (Pj) Bupati yang nama pejabatnya di antaranya diusulkan oleh DPRD. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Untuk Pj ini ruhnya di pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023. Yang bisa mengusulkan Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua,” paparnya.

Marsono membeberkan DPRD Tulungagung akan mengusulkan tiga nama ke Gubernur untuk menjadi Pj Bupati Tulungagung. Mereka merupakan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung.

“Namun sampai saat ini belum ada pembahasannya. Kami masih akan komunikasi dengan pimpinan DPRD lainnya. Tentang siapa yang diusulkan pasti harus sesuai regulasi yang ada,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo, mengungkapkan setelah dirinya lengser sebagai Bupati Tulungagung masa jabatan 2018-2023 bakal diganti oleh Pj Bupati Tulungagung. “Pj Bupati ini akan dilantik pada tanggal 25 September 2023,” katanya.

Ia pun menyatakan jika Pj Bupati Tulungagung bisa berasal dari usulan DPRD Tulungagung. Yakni di antara tiga nama pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkup Pemkab Tulungagung. “Tetapi dalam pasal 13 Permendagri No. 4 tahun 2023 sub empat dikatakan itu adalah Sekretaris Daerah,” tuturnya.

Bupati Maryoto Birowo selanjutnya berharap Pj Bupati Tulungagung nanti bisa melanjutkan program yang telah dilaksanakan pejabat sebelumnya. Terlebih dia saat ini juga tengah mempersiapkan pembuatan APBD Tulungagung tahun 2024 dengan menyerahkan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 ke DPRD Tulungagung. “Pj Bupati tinggal melaksanakan dan melanjutkan sesuai RPJMD,” ucapnya.

Dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung, Kamis (20/7), selain beragenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wabup Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023, juga disampaikan rancangan KUA-PPAS Tahun 2024. Penyampaian rancangan KUA -PPAS Tahun 2024 tersebut dibarengi dengan penandatanganan fakta integritas. (Dwi)