Muba, PS-Terkait Pengoperasian Posko COVID-19, Kadis PMD Kabupaten Muba H Richard Cahyadi AP MSi angkat bicara berawal dari adanya edaran Presiden dan di tindaklanjuti oleh Menteri Desa serta pemerintah daerah berkaitan dengan adanya edaran dilarang mudik Idul Fitri 1442 H/2021.
Maka pemerintah desa diminta untuk mendirikan Posko COVID-19 di tiap desa dengan mengunakan anggaran dana desa yg telah ditentukan untuk memonitor keluar masuknya masyarakat dari luar desa, terutama yang datang dari daerah yang menurut pemerintah berada di zona merah agar penyebaran virus COVID-19 dapat ditekan dan terdeteksi.
Kadis PMD Muba menjelaskan, Untuk itu desa diharapakan dapat mengaktifkan posko seminggu sebelum Idul Fitri dan dua minggu setelah Idul Fitri guna mencegah penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah masing masing, terutama di kabupaten Musi Banyuasin. Maka perlu beberapa prosedural yang mesti dipahami dan dimengerti yaitu di antarannya jika suatu wilayah baik desa atau kecamatan terjadi lonjakan Kasus COVID-19.
” Maka posko yang ada diharapkan terus diaktifkan sampai terjadi penurunan yg senifikan, dan apa bila terjadi penurunan maka keaktifan posko bisa diatur ulang sesuai kebutuhan dan anggaran yg tersedia,” papar Richard, Sabtu (5/6/2021).
Hal demikian wajib dipahami oleh beberapa Elemen Masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman dan untuk diketahui sebelumnya bahwa Posko COVID-19 yang ada, juga memiliki keterbatasan anggaran, jika keaktifannya tidak diatur atau harus setiap hari maka pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sedangkan anggaran untuk pencegahan COVID-19 di desa hanya 8% dari dana desa masing masing , itupun banyak kegunaannya termasuk untuk penyemprotan dan lain lain bukan hanya untuk posko COVID-19 saja .
” Namun penerapan Protokol Kesehatan di setiap acara di dalam desa harus tetap dipantau dan diawasi oleh petugas atau aparat pemerintah desa dalam setiap momen acara yang mengundang massa,” ujarnya.(Eggy)