Digerebek, Pria Ini Nekat Simpan Sabu di Celana Dalam

Berita, Sumsel468 Dilihat

MURATARA-Intruksi Polri dalam memberantas penyalahgunaan Narkotika dan Bahan/Obat (Narkoba) dan peredaran gelap terus dilakukan Satnarkoba Polres Muratara Polda Sumsel di wilayah hukumnya.
Kali ini, Kops Baju coklat yang dipimpin AKP Johny Martin, SH, berhasil meringkus terduga pengedar Narkoba bernama Rawa Sita usia 57 tahun, profesi Petani. Pelaku asal Desa Mulya Jaya, Kec Nibung, Kab Muratara, Prov Sumsel ini ditangkap di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara, Senin, 04 September 2023, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Dari penangkapan, aparat mengamankan barang bukti (BB) berupa 55, 63 gram Paket Plastik Klip Bening yang berisikan Kristal Putih diduga Narkoba Jenis Sabu yang disembunyikan didalam celana dalamnya yang dipakainya itu disebuah Pondok di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara, Provinsi Sumsel. Uang Tunai senilai Rp 3.000.000, (Tiga Juta Rupiah), Peralatan yang diduga untuk mengonsumsi Narkoba jenis sabu meliputi 3 (Tiga) Buah Alat Hisap Sabu (Bong), 3 (Tiga) Buah Korek Api Gas, 6 (Enam) Buah Plastik Klip Bening, 2 (Dua) Buah Pirek Kaca, 1 (Satu) Buah Hand Phone (HP) Merk Oppo Warna Merah, 1 (Satu) Buah Plastik Bungkus Tissue.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, SIK MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Johny Martin, SH didampingi Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Muratara,” ujarnya.

Diterangkan Kasi Humas AKP Baruanto Amin S, kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa sering adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Pondok yang berada di Desa Beringin Makmur II, Kec Rawas Ilir, Kab Muratara.

Kemudian Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya melakukan Penyelidikan dan Pengamatan terhadap informasi tersebut. Setelah yakin terhadap sebuah Pondok yang sesuai ciri-ciri dengan informasi itu, maka Kanit Opsnal Narkoba bersama Tim nya langsung melakukan Penggerebekkan di Pondok itu dan berhasil mengamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan berikut pakaian yang dipakainya itu, dan diketemukan 22 (Dua Puluh Dua) Plastik Klip Bening yang berisi Kristal Putih diduga Narkoba jenis sabu yang disembunyikannya didalam celana dalam yang sedang dipakainya itu, serta diketemuakan uang tunai senilai Rp 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) disaku kanan depan celana yang dipakainya itu, dan Hand Phone di saku kiri depan celananya itu, kemudian diketemukan juga alat-alat yang diduga untuk mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu di Pondok itu.

Kemudian Rawa Sita berikut BB nya dibawa ke Polres Muratara untuk dilakukan Proses Penyidikan Perkaranya.

“Kami akan terus memerangi dan memberantas Peredaran Narkoba serta akan terus melakukan pengawasan terhadap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Muratara,” janji mantan Kapolsek Lubuklinggau Utara ini.

Sementara Waka Polres Muratara Kompol I Putu Suryawan, SIK, SH, menambahkan, pihaknya mengapresiasi Partisipasi Aktif Mlmasyarakat dalam memberikan informasi ini, dan dengan kerja sama antara Polisi bersama masyarakat, kita bisa bersama-sama memerangi untuk memberantas Peredaran Narkoba di Muratara ini.” Kami berharap Penangkapan pelaku dapat memberikan efek jera bagi masyarakat luas mengenai dampak buruk dari mengkomsumsi maupun memperjual belikan Narkoba.
Kami ingin menyampaikan kepada Masyarakat agar tidak mencoba-coba untuk mengkomsumsi dan memperjual belikan Narkoba,” tambah Waka.
Dengan Barang Bukti (BB) yang diamankan itu seberat 55,63 (Lima Puluh Lima Koma Enam Puluh Tiga) Gram Narkoba Jenis Sabu ini, Sat Res Narkoba Polres Muratara sudah dapat menyelamatkan sedikitnya 100 (seratus) Jiwa Anak Bangsa Indonesia tidak mengkomsumsi Narkoba Jenis Sabu ini. (Bas)